MobilKomersial.Com – Pandemi covid-19 yang masih melanda berdampak pada ekonomi masyarakat. Banyak perusahaan terpaksa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Agar bisa bertahan hidup, mereka mencoba beralih profesi dengan berdagang kecil-kecilan, seperti berjualan makanan, minuman, pakaian, perabotan rumah tangga, dan lainnya.
Untuk menghemat bujet, tidak sedikit dari mereka yang memanfaatkan mobil boks sebagai tempat usaha. Mobil boks disulap menjadi tempat usaha yang menarik. Bahkan ada yang menyulapnya menjadi kafe pinggir jalan. Selain hemat bujet, mobil boks dinilai praktis. Bisa dengan mudah berpindah tempat.
Baca juga: BrightDrop Siap Pasok 5.000 Van Listriknya ke Perusahaan Ritel Raksasa AS
Tentu dibutuhkan kreativitas, bahkan dana puluhan juta dalam memodifikasi kendaaran. Karena itu, sebelum memodifikasi, lakukan 5 trik berikut agar kendaraan Anda tidak ditilang oleh polisi atau yang lebih buruk diambil oleh pihak kepolisian karena dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Pahami Aturan yang Berlaku
Walaupun mobil boks termasuk mobil pribadi tetapi ternyata memodifikasinya mejadi tempat berjualan bisa membuat ditilang polisi. Memodifikasi mobil untuk dipakai berjualan biasanya akan dianggap sebagai pelanggaran karena mobil boks bukan digunakan untuk tujuan tersebut.
Pada dasarnya peraturan modifikasi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Adapun yang dimaksud dengan modifikasi kendaraan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yaitu perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Mengacu pada aturan tersebut, memodifikasi mobil boks untuk berjualan jelas merupakan salah satu satunya.
Pastinya, kendaraan yang telah dimodifikasi tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, menggangu arus lalu lintas, serta merusak jalan yang dilalui. Pada umumnya bentuk-bentuk pelanggaran modifikasi antara lain, modifikasi yang membahayakan masyarakat, seperti mengubah bentuk kerangka kendaraan, menambah kecepatan kendaraan, kebisingan emisi gas buang, hilangnya fungsi penting pada kendaraan, dan mengubah fungsi kendaraan yang semestinya.