Jakarta, MobilKomersial.com – Sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road, PT Marga Sarana Jabar (MSJ) menaikkan tarif Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) mulai 30 Januari 2021 pada pukul 00.00.
Pihak pengelola jalan tol mengklaim bila sebelum menaikkan tol pihaknya telah mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif.
Selain itu kenaikan tarif tol tersebut diklaim telah mempertimbangkan pemenuhan standar pelayanan minimal dan peningkatan pelayanan dari ruas BORR.
Berikut ini kenaikan harga tarif Jalan Tol BORR segmen Sentul Selatan – Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A):
Gol I: yang semula Rp 10.000,- naik menjadi Rp 14.000,-
Gol II: yang semula Rp 15.000,- naik menjadi Rp 21.000,-
Gol III: yang semula Rp 15.000,- naik menjadi Rp 21.000,-
Gol IV: yang semula Rp 20.000,- naik menjadi Rp 28.000,-
Gol V: yang semula Rp 20.000,- naik menjadi Rp 28.000,-
Baca juga: Mulai 17 Januari 2021, Jasa Marga Terapkan Penyesuaian Tarif di 6 Ruas Jalan Tol
Tarif Tol Segmen Cibadak – Kayu Manis (Seksi 3.A):
Gol I : Rp. 5.000
Gol II : Rp. 7.500
Gol III: Rp. 7.500
Gol IV: Rp. 10.000
Gol V: Rp. 10.000
Atas kenaikan tarif tersebut, pihak Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol mengantisipasi kenaikan tarif sebelum memasuki jalan tol.
Selain itu, pengguna jalan tol juga diimbau untuk memastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak) saat berada di tempat istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara.