• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Jokowi Teken PP Tentang SIM Gratis, Begini Syaratnya

mobkom by mobkom
01/01/1970
in Berita
0
Jokowi Teken PP Tentang SIM Gratis, Begini Syaratnya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. 

Dengan adanya aturan tersebut, maka Presiden Jokowi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM).

Kendati begitu, dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, hanya ada beberapa golongan masyarakat saja yang bisa mendapatkan SIM gratis dari Presiden Jokowi ini.

Golongan tersebut yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.

Baca juga : Begini Cara Kerja WIM yang Buat Negara Menghemat 7,45 Miliar Per 10 Tahun

SIM gratis ini juga akan diberikan pada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ada beberapa pasal dalam PP tersebut, seperti dalam pasal 1 dijelaskan terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

PNBP tersebut seperti :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas daerah

11. Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan

Next Post

HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

mobkom

mobkom

Related Posts

Penggunaan Oli yang Baik dan Merawat Kendaraan Secara Rutin Bisa Cegah Polusi Udara
Berita

Faktor yang Menyebabkan Mobil Kehilangan Tenaga Saat Mesin Panas

20/10/2023
Broom Buka 3 Cabang Baru di Malang, Solo, dan Denpasar, Dukung Industri Mobil Bekas Setempat
Berita

Broom Buka 3 Cabang Baru di Malang, Solo, dan Denpasar, Dukung Industri Mobil Bekas Setempat

20/10/2023
Jajaran Kendaraan Hybrid Suzuki Mejeng di GIIAS Semarang 2023
Berita

Jajaran Kendaraan Hybrid Suzuki Mejeng di GIIAS Semarang 2023

19/10/2023
GIIAS Semarang 2023, Saksi Pertama Chery Kenalkan Line-up Omoda 5 Family
Berita

GIIAS Semarang 2023, Saksi Pertama Chery Kenalkan Line-up Omoda 5 Family

19/10/2023
Ramaikan GIIAS Semarang 2023, Hyundai Pamer Opsi Mobilitas Terdepan
Berita

Ramaikan GIIAS Semarang 2023, Hyundai Pamer Opsi Mobilitas Terdepan

19/10/2023
GIIAS Semarang 2023 Resmi Dibuka, Dorong Potensi Industri Otomotif Jawa Tengah
Berita

GIIAS Semarang 2023 Resmi Dibuka, Dorong Potensi Industri Otomotif Jawa Tengah

19/10/2023
Next Post
HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com