Jakarta, MobilKomersial.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan adanya aturan tersebut, maka Presiden Jokowi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM).
Kendati begitu, dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, hanya ada beberapa golongan masyarakat saja yang bisa mendapatkan SIM gratis dari Presiden Jokowi ini.
Golongan tersebut yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.
Baca juga : Begini Cara Kerja WIM yang Buat Negara Menghemat 7,45 Miliar Per 10 Tahun
SIM gratis ini juga akan diberikan pada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Ada beberapa pasal dalam PP tersebut, seperti dalam pasal 1 dijelaskan terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
PNBP tersebut seperti :
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas daerah
11. Penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan