Jakarta, MobilKomersial.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang kebijakan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta hingga 23 April 2020 mendatang.
Kebijakan meniadakan sistem ganjil genap ini, dilakukan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Kebijakan ini sebelumnya diperpanjang dari tanggal 5 April hingga 19 April.
“Diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Fahri menambahkan, perpanjangan kebijakan peniadaan ganjil genap itu mengikuti masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Diketahui, DKI Jakarta menerapkan PSBB selama 14 hari sejak 10 April hingga 23 April mendatang.
“Iya mengikuti PSBB dan masih akan dievaluasi kembali,” ungkap Fahri.
Baca Juga : Ganjil Genap Ditiadakan, Tilang Elektronik Tetap Berlaku
Fahri menjelaskan selama ganjil genap ditiadakan, penilangan terhadap pelanggar ganjil genap juga ditiadakan. Baik itu untuk penindakan secara langsung ataupun penindakan yang dilakukan lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Keputusan pembatasan ganjil genap ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 15 Maret lalu. Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo juga memutuskan tak akan menggelar razia di jalan sementara waktu.
Razia yang dihentikan itu terkait dengan pemeriksaan surat-surat dan kelengkapan kendaraan. Namun, penilangan terhadap pelanggaran yang dianggap membahayakan pengendara tetap dilakukan.
Razia dihentikan sementara untuk mengurangi kontak fisik warga dengan petugas untuk mencegah penularan virus corona.
(Denny)