• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Bus

BPTJ Layangkan Surat Penghentian Operasional Transportasi di Jakarta, Kemenhub: Masih Tunggu Kemenkes

mobkom by mobkom
02/04/2020
in Bus
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan transportasi umum di kawasan Jabodetabek. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Surat tersebut dikeluarkan langsung oleh BPTJ Kementerian Perhubungan Nomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020.

Diketahui surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menanggapi hal itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan bahwa, surat tersebut memang edaran yang masih bersifat imbauan.

“Iya memang benar. Tapi masih sebatas imbauan. Belum berlaku, hanya info awal sajae,” jelas Budi saat dihubungi MobilKomersial.com, Rabu (1/4) malam tadi.

Baca juga : Langkah Karoseri Adiputro Melawan Penyebaran Corona

Surat tersebut merupakan bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah, apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Nantinya, daerah tersebut dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

Previous Post

Cegah Corona Meluas, 19 Akses Jalan Masuk ke Kota Surabaya Ditutup

Next Post

Pertamina Terapkan Aturan Pembatasan Konsumsi Biosolar di Aceh

mobkom

mobkom

Related Posts

Sopir Bus AKAP Wajib Periksa Rutin Armadanya Sebelum Operasional
Bus

Sopir Bus AKAP Wajib Periksa Rutin Armadanya Sebelum Operasional

15/12/2025
Mengintip Bus Double Decker Milik PO MTrans di GIIAS 2024
Bus

PO MTrans Buka Rute AKAP Baru Blitar – Jakarta Pakai Bus Double Decker

14/12/2025
Mengungkap Detail Spesifikasi Bus Listrik Hino Blue Ribbon Z EV
Bus

Mengungkap Detail Spesifikasi Bus Listrik Hino Blue Ribbon Z EV

13/12/2025
Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan
Berita

Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan

12/12/2025
Bus Baru PO Aneka Transport Pakai Bodi Skylander R25, Ada Tiga Kelas di Kabinnya
Bus

Bus Baru PO Aneka Transport Pakai Bodi Skylander R25, Ada Tiga Kelas di Kabinnya

11/12/2025
5.544 Pemudik Nikmati 126 Bus Balik Gratis dari Kemenhub
Berita

Kemenhub Sediakan 70 Unit Bus Mudik Gratis Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026

10/12/2025
Next Post

Pertamina Terapkan Aturan Pembatasan Konsumsi Biosolar di Aceh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com