Jakarta, MobilKomersial.com – Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Perhubungan Darat, yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan berlangsung hari Senin (2/3) kemarin di Jakarta
Dalam Rakornis tersebut, dilakukan pemotongan Truk yang Over Dimension and Overload atau ODOL oleh Menhub Budi Karya Sumadi.
Hal tersebut merupakan wujud komitmen Kemenhub untuk memberantas truk ODOL. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono pada kegiatan tersebut,.
Baca Juga : Pelarangan ODOL Berlaku Penuh Awal 2023
“Pemotongan ini juga dalam rangka membangun optimisme bahwa di jalan kita semakin selamat dan tentunya dengan hasil seperti ini diharapkan juga akan mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi secara nasional,” ungkap Sesjen Djoko yang dikutip dari laman resminya.
Pemotongan satu truk ODOL disaksikan oleh seluruh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota, mitra kerja, hingga seluruh jajaran pejabat dan staf di lingkungan Ditjen Hubdat.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga mengatakan, Kemenhub serius untuk memberantas truk ODOL dan akan bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan jalan.
“Kegiatan Rakornis menjadi momentum yang tepat untuk menegaskan kembali bahwa Kemenhub tegas untuk memberantas ODOL,” jelas Dirjen Budi.
Baca Juga : Penundaan Truk Zero ODOL Dinilai Akan Berdampak pada Kehidupan Sosial
Lebih lanjut, Sesjen Djoko mengatakan melalui kegiatan Rakornis ini, diharapkan dapat menjadi sarana untuk saling berbagi dan mendengar antar pihak-pihak terkait sekaligus untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antar lembaga khususnya terkait pembuatan dan penerapan kebijakan khususnya di sektor Perhubungan Darat.
Selain mengangkat isu ODOL, Rakornis tersebut juga membahas isu strategis lainnya di sektor Perhubungan Darat, antara lain konektivitas dan aksesibilitas mendukung kawasan strategis pariwisata nasional dan penyederhanaan sistem perizinan di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Omnibus Law).
Kemudian juga permasalahan distribusi logistik nasional yang mempengaruhi disparitas harga, pemenuhan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Pemanfaatan dan pengembangan sistem informasi dan TIK Bidang Perhubungan Darat, Peningkatan tata kelola (debirokratisasi dan deregulasi) Ditjen Perhubungan Darat, serta Peningkatan pelayanan dan keselamatan transportasi darat.
(Denny)