Mobilkomersial.com — Menjelang perhelatan akbar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akan menerapkan uji coba aturan pembatasan operasional angkutan barang.
Aturan pembatasan angkutan barang itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 Bali pada 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Sambut KTT G20, Kemenhub Adakan Touring Kendaraan Listrik Jakarta-Bali
Cucu Mulyana selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjenhubat Kemenhub, mengatakan bahwa skema ini merupakan hasil survei-nya dimana kinerja lalu lintas di Bali sudah mulai tumbuh sehingga banyak ruas jalan yang level of service-nya padat, ramai, namun lancar.
“Karena kita memperhatikan wisata di Bali yang mulai tumbuh, sehingga pengaturan lalin di samping memperhatikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan KTT juga tetap ingin menjaga perekonomian yang sedang tumbuh di Bali,” ucapnya mengutip siaran persnya, Selasa (8/11/2022).
Dirinya memeberkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang itu akan diberlakukan pada kendaraan barang atau komersial dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kg atau 8 ton.
Kendaraan tersebut mulai dari mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Baca Juga: Korlantas Polri Terjunkan 174 Kendaraan Listrik Kawal Tamu KTT G20 di Bali
Sementara itu, pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, barang pokok bahan makanan.
“Jika ada diskresi atau hal hal pengecualian dalam jika terjadi bencana maupun huru hara, ini merupakan hal yang harus kita siapkan. Pengaturan lalu lintas pembatasan angkutan barang dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Cucu.
Adapun aturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan secara serentak bersamaan dengan skema ganjil-genap mulai pada tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.
Cucu menjabarkan bahwa uji coba akan dilakukan pada tanggal 9 dan 10. “Jadwal uji coba dilakukan pada tanggal 9 mulai pukul 11.00-16.00 WITA, sementara tanggal 10 mulai pukul 17.00-20.00 WITA, pungkas Cucu.
Baca Juga: Dukung KTT G20 di Bali, Polri Terapkan Aturan Ganjil-Genap, Ini Titiknya
Pengaturan pembatasan angkutan barang ini diberlakukan bersamaan dengan skeama aturan ganjil-genap pada 10 ruas jalan utama yaitu :
1. Simpang Pesanggaran – Simpang Sanur
2. Simpang Kuta – Simpang Pesanggaran
3. Simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai
4. Tugu Ngurah Rai – Nusa Dua
5. Simpang Pesanggaran – Gerbang Benoa
6. Simpang Lapangan Terbang (DPS) – Tugu Ngurah Rai
7. 042 Jimbaran – Uluwatu
8. Jalan Tol Bali Mandara
9. Jalan Uluwatu II
10. Jalan Raya Kampus Udayana
Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing.
Tak berlaku juga bagi kendaraan dinas dengan plat merah atau nomor dinas TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.