• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Lancarkan KTT G20, Operasional Kendaraan Angkutan Barang Bakal Dibatasi

mobkom by mobkom
08/11/2022
in Berita
0
Lancarkan KTT G20, Operasional Kendaraan Angkutan Barang Bakal Dibatasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mobilkomersial.com — Menjelang perhelatan akbar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akan menerapkan uji coba aturan pembatasan operasional angkutan barang.

Aturan pembatasan angkutan barang itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 Bali pada 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Sambut KTT G20, Kemenhub Adakan Touring Kendaraan Listrik Jakarta-Bali

Cucu Mulyana selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjenhubat Kemenhub, mengatakan bahwa skema ini merupakan hasil survei-nya dimana kinerja lalu lintas di Bali sudah mulai tumbuh sehingga banyak ruas jalan yang level of service-nya padat, ramai, namun lancar.

“Karena kita memperhatikan wisata di Bali yang mulai tumbuh, sehingga pengaturan lalin di samping memperhatikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan KTT juga tetap ingin menjaga perekonomian yang sedang tumbuh di Bali,” ucapnya mengutip siaran persnya, Selasa (8/11/2022).

Dirinya memeberkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang itu akan diberlakukan pada kendaraan barang atau komersial dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kg atau 8 ton.

Kendaraan tersebut mulai dari mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga: Korlantas Polri Terjunkan 174 Kendaraan Listrik Kawal Tamu KTT G20 di Bali

Sementara itu, pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, barang pokok bahan makanan.

“Jika ada diskresi atau hal hal pengecualian dalam jika terjadi bencana maupun huru hara, ini merupakan hal yang harus kita siapkan. Pengaturan lalu lintas pembatasan angkutan barang dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Cucu.

Adapun aturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan secara serentak bersamaan dengan skema ganjil-genap mulai pada tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.

Cucu menjabarkan bahwa uji coba akan dilakukan pada tanggal 9 dan 10. “Jadwal uji coba dilakukan pada tanggal 9 mulai pukul 11.00-16.00 WITA, sementara tanggal 10 mulai pukul 17.00-20.00 WITA, pungkas Cucu.

Baca Juga: Dukung KTT G20 di Bali, Polri Terapkan Aturan Ganjil-Genap, Ini Titiknya

Pengaturan pembatasan angkutan barang ini diberlakukan bersamaan dengan skeama aturan ganjil-genap pada 10 ruas jalan utama yaitu :

1. Simpang Pesanggaran – Simpang Sanur

2. Simpang Kuta – Simpang Pesanggaran

3. Simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai

4. Tugu Ngurah Rai – Nusa Dua

5. Simpang Pesanggaran – Gerbang Benoa

6. Simpang Lapangan Terbang (DPS) – Tugu Ngurah Rai

7. 042 Jimbaran – Uluwatu

8. Jalan Tol Bali Mandara

9. Jalan Uluwatu II

10. Jalan Raya Kampus Udayana

Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing.

Tak berlaku juga bagi kendaraan dinas dengan plat merah atau nomor dinas TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Previous Post

Wuling Air ev Ikut Turing Mobil Listrik Ke Bali, Tempuh Jarak 1.250 Km

Next Post

Liburan Naik Bus ke Solo, Segini Harga Tiket dan Fasilitasnya

mobkom

mobkom

Related Posts

Spesial HUT Ke-33, Harga Tiket Bus PO SAN Hanya Rp330 Ribu Untuk Seluruh Rute Jarak Jauh
Berita

Spesial HUT Ke-33, Harga Tiket Bus PO SAN Hanya Rp330 Ribu Untuk Seluruh Rute Jarak Jauh

27/01/2023
Bersama DB Schenker, Truk Listrik MAN eTrucks Bakal Wara-Wiri Di Eropa Mulai Tahun 2024
Berita

Bersama DB Schenker, Truk Listrik MAN eTrucks Bakal Wara-Wiri Di Eropa Mulai Tahun 2024

27/01/2023
Usung Konsep Baru, GJAW 2023 Siap Dongkrak Penjualan Industri Otomotif Indonesia
Berita

Usung Konsep Baru, GJAW 2023 Siap Dongkrak Penjualan Industri Otomotif Indonesia

27/01/2023
Bersama Stargazer, HMID Kenalkan Layanan Aftersales ‘Hyundai Hadir Untukmu’ di Surabaya
Berita

Bersama Stargazer, HMID Kenalkan Layanan Aftersales ‘Hyundai Hadir Untukmu’ di Surabaya

26/01/2023
Chery Resmikan Diler Pertamanya di Pluit, Hadir Dengan Layanan Premium
Berita

Chery Resmikan Diler Pertamanya di Pluit, Hadir Dengan Layanan Premium

26/01/2023
Truk Batubara Dilarang Melintas di Kota Jambi, Wali Kota Bakal Pasang Portal Besi
Berita

Truk Batubara Dilarang Melintas di Kota Jambi, Wali Kota Bakal Pasang Portal Besi

26/01/2023
Next Post
Liburan Naik Bus ke Solo, Segini Harga Tiket dan Fasilitasnya

Liburan Naik Bus ke Solo, Segini Harga Tiket dan Fasilitasnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bus Listrik di Surabaya Berhenti Beroperasi, Pemkot Bilang Begini

Bus Listrik di Surabaya Berhenti Beroperasi, Pemkot Bilang Begini

13/01/2023
Perhitungan Konsumsi BBM Truk dari Jakarta ke Surabaya

Perhitungan Konsumsi BBM Truk dari Jakarta ke Surabaya

26/11/2020
3 Sleeper Bus Tujuan Malang, Segini Harga dan Fasilitasnya

3 Sleeper Bus Tujuan Malang, Segini Harga dan Fasilitasnya

18/10/2022
PO Tiara Mas Punya Rute Bus Jakarta-Lombok, Segini Tarifnya

PO Tiara Mas Punya Rute Bus Jakarta-Lombok, Segini Tarifnya

27/10/2022
Jasa Marga Catat 137 Ribu Kendaraan Mulai Tinggalkan Jabotabek

Jasa Marga Catat 137 Ribu Kendaraan Mulai Tinggalkan Jabotabek

0
Penjualan Ritel Suzuki Meningkat, All New Ertiga dan XL 7 Paling Laris

Penjualan Ritel Suzuki Meningkat, All New Ertiga dan XL 7 Paling Laris

0
Jerman Rancang Pengisian Daya Listrik Nirkabel, Tertanam Di Bawah Jalan Raya

Jerman Rancang Pengisian Daya Listrik Nirkabel, Tertanam Di Bawah Jalan Raya

0
Asap Hitam atau Putih Keluar dari Knalpot Kendaraan, Smoke Stop Treatment dari Wealthy Solusinya

Asap Hitam atau Putih Keluar dari Knalpot Kendaraan, Smoke Stop Treatment dari Wealthy Solusinya

0
Target Penjualan Hino di 2023 Usai Luncurkan Truk Ultimate Safety

2 Pabrikan Truk Jepang di Indonesia Tak Masalah Gunakan Biodiesel B35

27/01/2023
Spesial HUT Ke-33, Harga Tiket Bus PO SAN Hanya Rp330 Ribu Untuk Seluruh Rute Jarak Jauh

Spesial HUT Ke-33, Harga Tiket Bus PO SAN Hanya Rp330 Ribu Untuk Seluruh Rute Jarak Jauh

27/01/2023
Bersama DB Schenker, Truk Listrik MAN eTrucks Bakal Wara-Wiri Di Eropa Mulai Tahun 2024

Bersama DB Schenker, Truk Listrik MAN eTrucks Bakal Wara-Wiri Di Eropa Mulai Tahun 2024

27/01/2023
Isuzu Targetkan 39.000 Unit Kendaraan Komersial Terjual Selama 2023

Isuzu Targetkan 39.000 Unit Kendaraan Komersial Terjual Selama 2023

27/01/2023

Recent News

Target Penjualan Hino di 2023 Usai Luncurkan Truk Ultimate Safety

2 Pabrikan Truk Jepang di Indonesia Tak Masalah Gunakan Biodiesel B35

27/01/2023
Spesial HUT Ke-33, Harga Tiket Bus PO SAN Hanya Rp330 Ribu Untuk Seluruh Rute Jarak Jauh

Spesial HUT Ke-33, Harga Tiket Bus PO SAN Hanya Rp330 Ribu Untuk Seluruh Rute Jarak Jauh

27/01/2023
Bersama DB Schenker, Truk Listrik MAN eTrucks Bakal Wara-Wiri Di Eropa Mulai Tahun 2024

Bersama DB Schenker, Truk Listrik MAN eTrucks Bakal Wara-Wiri Di Eropa Mulai Tahun 2024

27/01/2023
Isuzu Targetkan 39.000 Unit Kendaraan Komersial Terjual Selama 2023

Isuzu Targetkan 39.000 Unit Kendaraan Komersial Terjual Selama 2023

27/01/2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com