• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Korlantas Polri Kembangkan BPKB Elektronik, Mutasi Kendaraan Cukup 1 Hari

mobkom by mobkom
27/09/2022
in Berita
0
Korlantas Polri Kembangkan BPKB Elektronik, Mutasi Kendaraan Cukup 1 Hari
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Untuk mencegah terjadinya tindakan kecurangan dan membuatnya lebih praktis, Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri sedang mengembangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik.

“Jadi di analisis evaluasi kedepannya yang harus di lakukan, arahnya adalah bagaimana kita melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor dan juga bagaimana kita membuat data yang valid sehingga bisa masyarakat kita layani dengan yang terbaik,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus dalam rapat Anev dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Kupas Tuntas Bus Listrik Golden Dragon (SAG) Milik Transjakarta

Menurut Yusri, pada pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 terdapat tiga ayat yang menyatakan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan. Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah beberapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat.

“Jika kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan ada tagihan pajak, agar pajaknya ini tidak ditagih lagi, pemilik kendaraan dapat datang ke kantor polisi supaya dihapus. Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Data kendaraan, lanjut Yusri juga dapat dihapus oleh petugas itu sendiri, apabila STNK-nya yidak aktif lima tahun, kemudian tambah lagi 2 tahun tidak bayar pajak otomatis akan terhapus lalu hilang dari data ERI.

Baca juga: Askarindo Sebut Bus Buatan Indonesia Lebih Bagus dari Eropa

“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi, kendaraannya silahkan saja disimpan. Selain itu saat ini kami sedang mengembangkan BPKB baru yakni BPKB Elektronik yang lebih simpel dan mudah, serta nantinya akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri,” ungkapnya.

BPKB baru itu akan diupayakan untuk tahun ini, kata Yusri, memang nantinya ada teknologi chip untuk bisa mengetahui di dalamnya ada history kendaraan. BPKB elektronik nanti akan memudahkan masyarakat, seperti BPKB mutasi kendaraan tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja dengan harga PNBP.

“BPKB baru nantinya akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan penggadaian. Ini akan menghilangkan modus-modus, masyarakat banyak yang nakal, seperti masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB dijual lagi. Ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Ya ini kita sudah arahkan ke Single data semuanya,”tambah Yusri.

Baca juga: Dari Sektor Tambang Hingga Rally, Ini Alasan Mitsubishi Triton Jadi Andalan Konsumen Indonesia

 

Previous Post

BYD Bangun Bus Listrik 12 Meter, Percepat Transisi Kendaraan Listrik di Spanyol

Next Post

Pakai Teknologi Full Air Brake, Cara Mercedes-Benz Tekan Kecelakaan Bus Akibat Rem Blong

mobkom

mobkom

Related Posts

160 Bus Balik Mudik Gratis Antarkan Penumpang ke Terminal Tipe A di Jadetabek
Berita

Kemenhub Siapkan 3.090 Kuota Kursi Mudik Gratis Gunakan Bus ke 10 Kota

15/12/2025
Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan
Berita

Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan

12/12/2025
Sebelum Dipasarkan, Mitsubishi Fuso FM65F Tractor Head 4×2 Diuji Coba 10 Perusahaan di Jabodetabek
Berita

Mitsubishi Fuso Serahkan 10 Unit Fighter X FM65F Tractor Head 4×2 Untuk Perusahaan Logistik di Surabaya

12/12/2025
5.544 Pemudik Nikmati 126 Bus Balik Gratis dari Kemenhub
Berita

Kemenhub Sediakan 70 Unit Bus Mudik Gratis Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026

10/12/2025
Mitsubishi Fuso Tambah Dua Bengkel Siaga 24 Jam di Magelang dan Pekanbaru
Berita

Andalkan Mobile Workshop Service, Mitsubishi Fuso Bantu Kendaraan Konsumen yang Terendam Banjir di Sumatera

10/12/2025
Kia PV5 Cargo Raih Bintang Lima Euro NCAP 2025, Standar Baru Keamanan Mobilitas Niaga Eropa
Berita

Kia PV5 Cargo Raih Bintang Lima Euro NCAP 2025, Standar Baru Keamanan Mobilitas Niaga Eropa

10/12/2025
Next Post
Pakai Teknologi Full Air Brake, Cara Mercedes-Benz Tekan Kecelakaan Bus Akibat Rem Blong

Pakai Teknologi Full Air Brake, Cara Mercedes-Benz Tekan Kecelakaan Bus Akibat Rem Blong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com