• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Pahami Aturan Pembatasan Opersional Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2022

mobkom by mobkom
27/04/2022
in Berita
0
Pahami Aturan Pembatasan Opersional Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com – Demi kelancaran arus mudik dan balik lebaran 2022 di Jalan Tol, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa manajemen rekayasa lalu lintas kendaraan bersama seluruh stakeholder mulai dari pelaksanaan One Way, Ganjil Genap, serta pengaturan pembatasan operasional Angkutan Barang.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah), pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di mulai pada 28 April – 1 Mei 2022 dan juga berlaku pada arus balik mulai 6 – 9 Mei 2022.

Baca Juga: Mobil Bermuatan 14 Ton Lebih Dilarang Melintas saat Mudik, Ini Rute dan Tanggalnya

Dilansir laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada Rabu (27/4/2022), adapun aturan pembatasan operasional Angkutan Barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg (14 ton) dan mobil barang dengan 3 sumbu roda atau lebih.

Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan (trailer) serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan juga tidak di izinkan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku di ruas jalan tol dengan waktu pemberlakuan untuk arus mudik mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB dan arus balik pada 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.

Kendati demikian, pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut barang-barang kebutuhan pokok seperti (beras, tepung terigu, dll) serta bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.

Baca Juga: Bikin Mudik Aman dan Nyaman, Semprot Ini Dulu Sebelum Berkendara

Nantinya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, akan dilaksanakan manajemen operasional lalu lintas sesuai diskresi kepolisian dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

BPJT juga mengimbau kepada seluruh operator angkutan barang dapat menyesuaikan aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran dan keselamatan selama pembatasan angkutan Lebaran 2022 sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan.

Previous Post

Ford Akan Rilis Van Komersial Elektrik Terbaru, Ini Bocorannya

Next Post

Program ‘Wuling Siaga Mudik’ Hadirkan 67 Titik Layanan Servis

mobkom

mobkom

Related Posts

Risiko Pencurian Mobil Niaga Meroket 10 Kali Lipat! Iveco Luncurkan Senjata Rahasia Berbasis AI
Berita

Risiko Pencurian Mobil Niaga Meroket 10 Kali Lipat! Iveco Luncurkan Senjata Rahasia Berbasis AI

04/04/2026
Jelang Libur Nataru, Kemenhub Prediksi 12,29 Juta Orang Berpegian Naik Bus
Berita

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Bagaimana Nasib Bus dan Truk?

01/04/2026
Sany Bawa Truk Listrik EV350 6×4 di Mining Expo 2023, Tarikan Lebih Enteng dari Truk Konvensional
Berita

Tiga Merek Baru Bergabung, Siap Hadirkan Inovasi Unggulan di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Servis Mobil Sebelum Atau Sesudah Mudik di Bengkel Fast N Frugal, Banyak Diskonnya
Aftermarket

Rahasia Sukses Bengkel Naik Kelas, Wealthy Group Ungkap Trik Tinggalkan Produk Murah Demi Cuan Melimpah

31/03/2026
Dibanderol Rp591 Juta, Ini Spesifikasi Minibus Listrik Foton eView
Berita

Masih Misterius, Foton Siapkan Kendaraan Komersial Listrik Terbaru di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Teknologi Mandiri Harga Kompetitif? Intip Rencana Besar Leapmotor di Pasar Otomotif Indonesia
Berita

Teknologi Mandiri Harga Kompetitif? Intip Rencana Besar Leapmotor di Pasar Otomotif Indonesia

28/03/2026
Next Post
Program ‘Wuling Siaga Mudik’ Hadirkan 67 Titik Layanan Servis

Program 'Wuling Siaga Mudik' Hadirkan 67 Titik Layanan Servis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com