Jakarta, MobilKomersial.com – Mulai 24 Januari 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi.
Jika tidak lolos atau tidak melakukan uji emisi, pengendara mobil maupun motor akan kena sanksi, salah satunya tilang.
Nah, agar kendaraan Anda tidak kena tilang, berikut ini ada kegiatan uji emisi gratis yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Dikutip dari laman resminya, Senin (4/1), uji emisi gratis di DKI Jakarta sudah bisa dilakukan mulai 6 Januari 2020. Berikut jadwal dan lokasinya.
1. Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur
2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat
3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara
4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat
Baca juga : Jangan Lupa! Segera Uji Emisi Kendaraan Sebelum Kena Tilang
Selain itu, uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.
Diberitakan sebelumnya, sebagai upaya untuk mengurangi tingkat polusi udara di Indonesia khususnya di Ibukota, Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan uji emisi bagi kendaraan yang sudah berusia tiga tahun atau lebih.
Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus emisi gas buang akan dikenakan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin menjelaskan bahwa, nantinya, untuk menjaring pelanggar, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia.
Simak juga : Dongkrak Pasar Otomotif, Kemenperin Ajukan Wacana Pemotongan Pajak Mobil Baru
Menurut Syaripudin, sanksi yang bisa menjerat pengendara mengacu pada undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Yang mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jadi mereka nanti akan dikenai sanksi tilang Rp 250 ribu bagi motor dan juga Rp 500 ribu bagi mobil tentunya,” ucapnya.
Sanksi yang disiapkan bukan sekadar tilang. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir. Ini akan berlaku pada tempat perbelanjaan dan di pertokoan.