• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Ada Uji Emisi Gratis untuk Warga Ibukota, Berikut Tanggalnya

mobkom by mobkom
01/01/1970
in Berita
0
Ada Uji Emisi Gratis untuk Warga Ibukota, Berikut Tanggalnya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Mulai 24 Januari 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi.

Jika tidak lolos atau tidak melakukan uji emisi, pengendara mobil maupun motor akan kena sanksi, salah satunya tilang.

Nah, agar kendaraan Anda tidak kena tilang, berikut ini ada kegiatan uji emisi gratis yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Dikutip dari laman resminya, Senin (4/1), uji emisi gratis di DKI Jakarta sudah bisa dilakukan mulai 6 Januari 2020. Berikut jadwal dan lokasinya.

1. Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur

2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat

3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara

4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat

Baca juga : Jangan Lupa! Segera Uji Emisi Kendaraan Sebelum Kena Tilang

Selain itu, uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.

Diberitakan sebelumnya, sebagai upaya untuk mengurangi tingkat polusi udara di Indonesia khususnya di Ibukota, Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan uji emisi bagi kendaraan yang sudah berusia tiga tahun atau lebih.

Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus emisi gas buang akan dikenakan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin menjelaskan bahwa, nantinya, untuk menjaring pelanggar, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia.

Simak juga : Dongkrak Pasar Otomotif, Kemenperin Ajukan Wacana Pemotongan Pajak Mobil Baru

Menurut Syaripudin, sanksi yang bisa menjerat pengendara mengacu pada undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Yang mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jadi mereka nanti akan dikenai sanksi tilang Rp 250 ribu bagi motor dan juga Rp 500 ribu bagi mobil tentunya,” ucapnya.

Sanksi yang disiapkan bukan sekadar tilang. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir. Ini akan berlaku pada tempat perbelanjaan dan di pertokoan.

Next Post

HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

mobkom

mobkom

Related Posts

Jadi Bahan Praktik, Hino Serahkan Truk 300 Series ke SMKN 5 Makassar
Berita

Jadi Bahan Praktik, Hino Serahkan Truk 300 Series ke SMKN 5 Makassar

19/06/2026
Isuzu Link Hadir di MyIsuzu ID, Kendali Armada Komersial Kini dalam Genggaman!
Berita

Integrasi MyIsuzuID dan Isuzu Link, Strategi Isuzu Tekan Kecelakaan Kendaraan Niaga

18/06/2026
Bikin Geger! Suzuki Pajang Siluet Mobil Misterius, Benarkah XL7 Facelift Siap Mengaspal?
Berita

Bikin Geger! Suzuki Pajang Siluet Mobil Misterius, Benarkah XL7 Facelift Siap Mengaspal?

16/06/2026
Dari Bus Sekolah Hingga Spider-Man, Wuling Sulap Lini Mobil Listriknya Jadi Nyentrik di PRJ 2026!
Berita

Dari Bus Sekolah Hingga Spider-Man, Wuling Sulap Lini Mobil Listriknya Jadi Nyentrik di PRJ 2026!

15/06/2026
Eksistensi 5 Dekade Isuzu Indonesia, Gerakkan Perekonomian Bangsa
Berita

Rapor Kendaraan Komersial Mei 2026: Isuzu Geser Fuso, Pabrikan China Mulai Tebar Ancaman!

15/06/2026
Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Beralih dari Kendaraan Pribadi ke Bus Tayo dan Si Benteng
Berita

Harga BBM Non Subsidi Naik, Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Gunakan Bus Tayo dan Angkot Si Benteng

15/06/2026
Next Post
HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com