• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Jangan Lupa! Segera Uji Emisi Kendaraan Sebelum Kena Tilang

mobkom by mobkom
01/01/1970
in Berita
0
Jangan Lupa! Segera Uji Emisi Kendaraan Sebelum Kena Tilang
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan bahwa semua kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua, wajib melakukan uji emisi sebelum 24 Januari 2021.

Hal ini sebagai bentuk pencegahan polusi udara akibat emisi gas buang zat karbon yang dihasilkan kendaraan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin menjelaskan, kendaraan yang diwajibkan ikut uji emisi adalah yang sudah berusia 3 tahun atau lebih. 

“Siapapun pemilik kendaraannya, pemerintah maupun masyarakat, wajib diuji emisi jika sudah berusia 3 tahun atau lebih,” kata Syaripudin saat konferensi video belum lama ini.

Baca juga : Jokowi Teken PP Tentang SIM Gratis, Begini Syaratnya

Menurut Syaripudin, kewajiban uji emisi pada kendaraan bermotor sebenarnya sudah dicanangkan sejak 2020 lalu. Namun, kata dia, masyarakat harus disosialisasikan terlebih dahulu agar mengerti tata caranya.

Uji emisi kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

Apabila pemilik kendaraan tidak mengikuti peraturan ini, akan dikenakan sanksi tegas berupa tilang dan denda sebesar Rp250.000 hingga Rp500.000.

Simak juga : Tingkatkan Ketahanan Energi, PLN Siap Dukung Era Kendaraan Listrik

Sanksi tegas ini juga sudah tertuang dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kita sesuaikan sanksinya dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum berupa tilang Rp250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil,” imbuhnya.

Bahkan, sanksinya bisa lebih berat lagi yakni penambahan biaya parkir yang berlaku di tempat perbelanjaan. 

“Kalau tak lolos uji emisi atau tidak melakukan uji emisi, sanksinya bisa kita tambah berupa tambahan biaya parkir di tempat belanja,” terang Syaripudin.

Next Post

HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

mobkom

mobkom

Related Posts

160 Bus Balik Mudik Gratis Antarkan Penumpang ke Terminal Tipe A di Jadetabek
Berita

Kemenhub Siapkan 3.090 Kuota Kursi Mudik Gratis Gunakan Bus ke 10 Kota

15/12/2025
Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan
Berita

Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan

12/12/2025
Sebelum Dipasarkan, Mitsubishi Fuso FM65F Tractor Head 4×2 Diuji Coba 10 Perusahaan di Jabodetabek
Berita

Mitsubishi Fuso Serahkan 10 Unit Fighter X FM65F Tractor Head 4×2 Untuk Perusahaan Logistik di Surabaya

12/12/2025
5.544 Pemudik Nikmati 126 Bus Balik Gratis dari Kemenhub
Berita

Kemenhub Sediakan 70 Unit Bus Mudik Gratis Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026

10/12/2025
Mitsubishi Fuso Tambah Dua Bengkel Siaga 24 Jam di Magelang dan Pekanbaru
Berita

Andalkan Mobile Workshop Service, Mitsubishi Fuso Bantu Kendaraan Konsumen yang Terendam Banjir di Sumatera

10/12/2025
Kia PV5 Cargo Raih Bintang Lima Euro NCAP 2025, Standar Baru Keamanan Mobilitas Niaga Eropa
Berita

Kia PV5 Cargo Raih Bintang Lima Euro NCAP 2025, Standar Baru Keamanan Mobilitas Niaga Eropa

10/12/2025
Next Post
HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

HINO Targetkan 45.000 Unit Terjual di Tahun 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com