MobilKomersial.com — Kapolri Jendral Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Telegram nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual bagia anggota Satuan Lalu lintas.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Aan Suhanan mengatakan, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial.
“Jadi penegakan hukum penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” katanya.
Baca juga: Kawal Tamu KTT G20, Polisi Gunakan BMW 330e M Sport
Sementara, kata Aan, untuk cara non yustisia artinya Polisi melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi dan memberikan teguran. Diharapkan Itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar.
Menurut Aan, dengan adanya ST Kapolri tersebut yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo. Maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
“Kita akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 etle mobile menggunakan mobil yang bergerak,” ujarnya.
Baca juga: Korlantas Polri Luncurkan Mobil Komando untuk Pantau Lalin di KTT G20 Bali
Aan juga mengatakan, bahwa penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota. Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan kedepan.
“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan nataru, penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” ungkapnya.
Aan juga menekankan untuk seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapoliri terkait larangan tilang manual tersebut, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masayarakat.
“Kepada anggota Polri ya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” tambahnya.