MobilKomersial.com — Guna memberikan layanan untuk daerah yang berada di kawasan 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar) dan perbatasan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan alokasi anggaran subsidi angkutan perintis pada 2023.
Alokasi anggaran tersebut sebesar Rp3,51 triliun atau naik dari sebelumnya Rp3,01 triliun pada tahun 2022. Secara rinci, alokasi tersebut terbagi untuk transportasi darat Rp1,32 triliun, laut sebesar Rp1,47 triliun, udara Rp550,1 miliar, dan perkeretaapian Rp175,9 miliar.
Baca Juga: Kembali Naik, Ini Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, BP dan Vivo Per 1 Februari 2023
“Pemberian subsidi angkutan perintis ini untuk menekan biaya transportasi, agar saudara-saudara kita yang berada di daerah 3TP dan perbatasan (3TP) bisa mendapatkan layanan transportasi yang baik dan bisa mendapatkan harga barang kebutuhan pokok yang terjangkau,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, Selasa (7/2/2023).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, besaran anggaran subsidi tersebut belum termasuk untuk subsidi Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik 2023 yang ada pada sektor perkeretaapian, yakni Rp 2,54 triliun dan pada sektor perhubungan laut sebesar Rp 2,39 triliun.
Adapun tujuan subsidi PSO tersebut diklaim agar tarif yang dibayarkan oleh masyarakat bisa lebih terjangkau karena sebagian biaya operasional dari operator transportasi telah ditanggung atau dibayarkan oleh pemerintah.
Sementara itu, dengan adanya subsidi perintis barang atau kargo, aktifitas barang yang diangkut kini tidak dikenakan biaya lagi, sehingga dapat menstabilkan atau mengurangi disparitas harga barang di daerah-daerah tersebut.
Baca Juga: Kemenperin Optimis Industri Otomotif Indonesia Mampu Jadi Pusat Produksi Pasar Ekspor
Bagi Kemenhub, pelayanan angkutan perintis sangat dibutuhkan Indonesia sebagai negara kepulauan. Alasannya, masih banyak daerah yang membutuhkan dukungan layanan transportasi publik untuk membuka aksesibilitas dan melancarkan pergerakan penumpang maupun barang
“Kami secara insentif berkoordinasi dengan pemerintah daerah tentang penyediaan angkutan perintis. Para kepala daerah selalu menyampaikan aspirasi agar dapat memberi layanan transportasi di daerah yang belum bisa diakses, atau belum dilayani secara optimal,” jelasnya.
Di sektor perhubungan darat, alokasi subsidi tersebut diberikan untuk layanan angkutan jalan di 327 trayek, angkutan antarmoda di 37 trayek, angkutan barang di 6 rute, perintis penyeberangan di 273 lintas, roro long distance ferry di 2 lintas, dan angkutan perkotaan di 10 kota.
Sementara, pada sektor perhubungan laut, alokasi subsidi ini untuk layanan kapal perintis di 116 trayek, penyelenggaraan kapal barang Tol Laut di39 trayek, penyelenggaraan kapal khusus angkutan ternak di 6 trayek, serta penyelenggaraan kapal rede di 16 trayek.
Baca Juga: Lancarkan Arus Logistik, Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban Resmi Dimulai
Selanjutnya, pada sektor perhubungan udara, penyelenggaraan angkutan udara perintis dilayani 21 Koordinator Wilayah (Korwil), dengan 220 rute angkutan udara perintis penumpang dan 41 rute kargo. Adapun 21 Korwil penyelenggara angkutan udara perintis tersebar di sejumlah daerah.
Kendati demikian, pada sektor perkeretaapian, alokasi subsidi tersebut akan diberikan oleh Kemenhub kepada layanan KA Perintis di 5 wilayah yang terdiri dari Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, serta Aceh.