• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Lancarkan KTT G20, Operasional Kendaraan Angkutan Barang Bakal Dibatasi

mobkom by mobkom
08/11/2022
in Berita
0
Lancarkan KTT G20, Operasional Kendaraan Angkutan Barang Bakal Dibatasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mobilkomersial.com — Menjelang perhelatan akbar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akan menerapkan uji coba aturan pembatasan operasional angkutan barang.

Aturan pembatasan angkutan barang itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-DRJD 3 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 Tahun 2022 Bali pada 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Sambut KTT G20, Kemenhub Adakan Touring Kendaraan Listrik Jakarta-Bali

Cucu Mulyana selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjenhubat Kemenhub, mengatakan bahwa skema ini merupakan hasil survei-nya dimana kinerja lalu lintas di Bali sudah mulai tumbuh sehingga banyak ruas jalan yang level of service-nya padat, ramai, namun lancar.

“Karena kita memperhatikan wisata di Bali yang mulai tumbuh, sehingga pengaturan lalin di samping memperhatikan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan KTT juga tetap ingin menjaga perekonomian yang sedang tumbuh di Bali,” ucapnya mengutip siaran persnya, Selasa (8/11/2022).

Dirinya memeberkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang itu akan diberlakukan pada kendaraan barang atau komersial dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kg atau 8 ton.

Kendaraan tersebut mulai dari mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga: Korlantas Polri Terjunkan 174 Kendaraan Listrik Kawal Tamu KTT G20 di Bali

Sementara itu, pembatasan operasional angkutan barang ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, kebutuhan logistik KTT G20, barang pokok bahan makanan.

“Jika ada diskresi atau hal hal pengecualian dalam jika terjadi bencana maupun huru hara, ini merupakan hal yang harus kita siapkan. Pengaturan lalu lintas pembatasan angkutan barang dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Cucu.

Adapun aturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan secara serentak bersamaan dengan skema ganjil-genap mulai pada tanggal 11 November 2022 sampai dengan tanggal 17 November 2022 mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA.

Cucu menjabarkan bahwa uji coba akan dilakukan pada tanggal 9 dan 10. “Jadwal uji coba dilakukan pada tanggal 9 mulai pukul 11.00-16.00 WITA, sementara tanggal 10 mulai pukul 17.00-20.00 WITA, pungkas Cucu.

Baca Juga: Dukung KTT G20 di Bali, Polri Terapkan Aturan Ganjil-Genap, Ini Titiknya

Pengaturan pembatasan angkutan barang ini diberlakukan bersamaan dengan skeama aturan ganjil-genap pada 10 ruas jalan utama yaitu :

1. Simpang Pesanggaran – Simpang Sanur

2. Simpang Kuta – Simpang Pesanggaran

3. Simpang Kuta – Tugu Ngurah Rai

4. Tugu Ngurah Rai – Nusa Dua

5. Simpang Pesanggaran – Gerbang Benoa

6. Simpang Lapangan Terbang (DPS) – Tugu Ngurah Rai

7. 042 Jimbaran – Uluwatu

8. Jalan Tol Bali Mandara

9. Jalan Uluwatu II

10. Jalan Raya Kampus Udayana

Pengaturan lalu lintas ini tidak berlaku bagi sejumlah kendaraan seperti kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan dan pejabat negara asing.

Tak berlaku juga bagi kendaraan dinas dengan plat merah atau nomor dinas TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan plat kuning, kendaraan KTT G20, kendaraan listrik, kendaraan penyandang disabilitas, mobil derek, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Previous Post

Wuling Air ev Ikut Turing Mobil Listrik Ke Bali, Tempuh Jarak 1.250 Km

Next Post

Liburan Naik Bus ke Solo, Segini Harga Tiket dan Fasilitasnya

mobkom

mobkom

Related Posts

160 Bus Balik Mudik Gratis Antarkan Penumpang ke Terminal Tipe A di Jadetabek
Berita

Kemenhub Siapkan 3.090 Kuota Kursi Mudik Gratis Gunakan Bus ke 10 Kota

15/12/2025
Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan
Berita

Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan

12/12/2025
Sebelum Dipasarkan, Mitsubishi Fuso FM65F Tractor Head 4×2 Diuji Coba 10 Perusahaan di Jabodetabek
Berita

Mitsubishi Fuso Serahkan 10 Unit Fighter X FM65F Tractor Head 4×2 Untuk Perusahaan Logistik di Surabaya

12/12/2025
5.544 Pemudik Nikmati 126 Bus Balik Gratis dari Kemenhub
Berita

Kemenhub Sediakan 70 Unit Bus Mudik Gratis Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2026

10/12/2025
Mitsubishi Fuso Tambah Dua Bengkel Siaga 24 Jam di Magelang dan Pekanbaru
Berita

Andalkan Mobile Workshop Service, Mitsubishi Fuso Bantu Kendaraan Konsumen yang Terendam Banjir di Sumatera

10/12/2025
Kia PV5 Cargo Raih Bintang Lima Euro NCAP 2025, Standar Baru Keamanan Mobilitas Niaga Eropa
Berita

Kia PV5 Cargo Raih Bintang Lima Euro NCAP 2025, Standar Baru Keamanan Mobilitas Niaga Eropa

10/12/2025
Next Post
Liburan Naik Bus ke Solo, Segini Harga Tiket dan Fasilitasnya

Liburan Naik Bus ke Solo, Segini Harga Tiket dan Fasilitasnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com