Mobilkomersial.com — Sebagai dampak dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mengumumkan penyesuaian kenaikan tarif bus angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas Ekonomi.
Menurut Hendro Sugianto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, sejak 2016 sampai 2022 angkutan bus AKAP kelas Ekonomi belum pernah mengalami kenaikan tarif. Oleh karena itu, dengan naiknya harga BBM, tarif bus perlu dilakukan penyesuaian.
Baca Juga: Kuota Solar Diprediksi Habis, Aptrindo: Lebih Baik Mahal Daripada Langka
“Berkaitan dengan kenaikan harga BBM kenaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi ini perlu penyesuaian biaya awak bus, iuran kesehatan, ketenagakerjaan, hingga penyesuaian harga kendaraan dan suku cadang,” jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/9/2022).
Hendro memaparkan bahwa dengan penyesuaian tersebut, tarif dasar angkutan umum pada tahun 2022 ini resmi naik menjadi Rp159 per penumpang per kilometer dari sebelumnya yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer sejak tahun 2016.
Secara rinci, Hendro menjabarkan kenaikan tarif batas bawah dan atas ini terbagi dalam beberapa wilayah diantaranya Wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Sedangkan Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur.
Untuk di Wilayah I, penyesuaian tarif batas atas yang semula hanya Rp155 per penumpang per kilometer kini menjadi Rp207 atau naik 33,5%. Kemudian untuk batas bawahnya, naik sekitar 34,7% menjadi Rp128 per penumpang per kilometer dari Rp95 sejak 2016.
Baca Juga: BBM Naik, DFSK Sebut Kendaraan Elektrik Jadi Solusinya
Sedangkan untuk Wilayah II, tarif batas atas kini menjadi Rp227 per penumpang per kilometer atau naik 31,9% dari sebelumnya yang hanya Rp172. Lalu untuk tarif batas bawahnya kinia menjadi Rp142 per penumpang per kilometer atau naik 33,9% dari Rp106.
Dengan kenaikan tarif ini, Kemenhub menyebut bahwa presentase biaya komponen BBM terhadap biaya operasional kini resmi naik sebesar 36,87 persen. Sementara itu, untuk tarif dasarnya kini naik rata-rata hingga sekitar 30 persen sejak tahun 2016.