MobilKomersial.com — Kementerian Perhubungan RI menyebutkan bahwa tidak mudah dalam menyelesaikan permasalahan truk yang memiliki kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) di jalan raya.
Kemenhub telah koordinasi dengan pemerintah daerah dan Korlantas apabila ada truk ODOL untuk tidak diluluskan saat pengujian kir sehingga bila tidak lulus uji kir maka truk tersebut tidak bisa memperpanjang surat-surat kendaraan di Samsat.
“Itu salah satu upaya sehingga orang akan mengikuti uji kir dengan kendaraan yang sesuai dengan dimensinya, itu salah satu upaya yang kita kerjakan. Selain itu kami juga kerja sama dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) untuk memasang alat pendeteksi truk ODOL,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI, Hendro Sugiatno dalam tayangan video Youtube rapat dengan Komisi V DPR RI, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Gantry Tol Nirsentuh Terpasang di Jalan Tol Jagorawi, BPJT Lakukan Penyempurnaan
Menurut Hendro beberapa ruas jalan tol sudah dipasangin alat Weight In Motion atau WIM untuk mendeteksi kendaraan yang membawa barang melebihi kapasitas. Alat tersebut sedang diuji coba di 5 lokasi dan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Korlantas untuk hasil dari WIM masuk ke E-TLE.
“Korlantas juga sudah membuka dan mempersilahkan infrastuktur yang ada di E-TLE dipergunakan, sehingga kita juga tidak perlu membuat tilang elektronik, jadi nantinya apabila ada truk teridentifikasi ODOL bisa langsung masuk ke data E-TLE,” ujarnya.
Baca juga: 5 Hal Penting di Bus yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengantar Penumpang
Untuk cara kerja WIM, kata Hendro, di beberapa ruas jalan tol yang sudah dipasangi WIM dan E-TLE apabila kamera menangkap gambar kendaraan yang kelebihan muatan maka nantinya ada petugas kepolisian lalulintas di jalan tol yang akan menindak.
“Bahkan ada satu kasus dimana ada truk ODOL melewati jalan tol yang ada WIM dan E-TLEnya kemudian ditilang sampai habis oleh petugas mulai dari SIM, STNK dan KIR-nya,” ungkapnya.
Sebelumnya Kemenhub telah berkoordinasi dengan kepolisian agar ketika ada kecelakaan yang disebabkan kendaraan ODOL, tidak hanya pengemudinya yang dipidanakan, tetapi pengusahanya juga wajib dijadikan tersangka, untuk menimbulkan efek jera.
Baca juga: CAT 793 Electric, Truk Tambang Baterai Listrik Raksasa Mulai Uji Coba