MobilKomersial.com — Pasar EV Indonesia diguncang keputusan mengejutkan dari raksasa otomotif Tiongkok. BYD terpaksa merombak total nama divisi kemewahannya, Denza menjadi Danza, akibat kekalahan dalam sengketa hukum merek dagang lokal.
Langkah strategis ini menandai era baru kehadiran pabrikan dalam mengarungi persaingan mobil premium di tanah air. Nama yang sebelumnya dikenal publik secara luas kini disesuaikan demi kepastian hukum bisnisnya.
“Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia,” tegas Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relation BYD Motor Indonesia, mengutip keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga: Mengintip Kecanggihan Denza B5, SUV Offroad Mewah yang Baru Debut di Indonesia
Perubahan nama ini ditegaskan bukan sebagai kemunduran, melainkan wujud keseriusan investasi jangka panjang. Perusahaan bertekad untuk tetap memimpin pasar kendaraan ramah lingkungan kelas atas dengan brand baru.
Luther menegaskan komitmen kuat lini bisnis mereka di Indonesia. “Hal ini sebagai langkah tegas perusahaan atas komitmen jangka panjang kami untuk terus mengembangkan mobilitas premium di Indonesia,” lanjut dia.
Fokus utama perusahaan kini tertuju pada pengembangan inovasi teknologi serta peningkatan kualitas layanan konsumen. Konsistensi standar mutu kemewahan dipastikan tidak bergeser sedikitpun meski nama berubah.

Layanan konsumen dan kepuasan pemilik kendaraan menjadi prioritas utama. “Kami juga tetap mempertahankan standar kualitas pelayanan dan menjaga kepercayaan pelanggan yang selama ini menjadi fondasi utama bisnis,” ucap dia.
Isu pergantian nama ini sebenarnya sudah cukup lama berembus di kalangan pencinta otomotif tanah air. Sinyal perubahan terpantau ketika beberapa diler resmi kedapatan mengganti atribut identitas secara serentak.
Saat itu perusahaan bergeming soal kendala hukum. “Terkait merek Denza, kami informasikan secara global Denza saat ini tengah melakukan pembaruan minor terhadap identitas logo merek,” terang Luther pada Agustus 2026.
Baca Juga: Niat Kuasai Asia Tenggara, BYD Langsung Hajar Target TKDN 60 Persen di Subang!
Realita di meja hijau justru menuturkan fakta hukum yang jauh berbeda. Gugatan raksasa Tiongkok tersebut dinilai error in persona karena kepemilikan merek yang dituntut telah beralih pihak secara sah di mata hukum.
Hak atas nama tersebut rupanya telah resmi dikuasai PT Raden Reza Adi, bukan tergugat PT Worcas Nusantara Abadi. Kegagalan yuridis ini membuat majelis hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Sebagai langkah cepat antisipasi, BYD Company Limited telah mendaftarkan merek DANZA di PDKI Kemenkumham RI dengan nomor registrasi IDM001414073 sejak Agustus 2025 untuk menjamin legalitas penuh otomotif kelas 12.











