Jakarta, MobilKomersial.com – Pemerintah Indonesia tengah bersiap untuk menerapkan normal baru (new normal), dengan membuka kembali aktivitas masyarakat di tengah pandemi corona (COVID-19).
Dengan adanya new normal, diharapkan perekonomian yang sempat terhenti karena kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) bisa kembali bergerak stabil.
Sejumlah aturan pun disusun untuk menerapkan tatanan new normal, salah satunya Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenhub berencana menaikkan tarif angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada situasi normal baru dengan menyesuaikan kebijakan PSBB.
Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Irfansyah menyatakan, penyesuaian tarif tersebut diperlukan sebab kapasitas angkut maksimal bus hanya 50 persen dari total kursi yang tersedia.
“Jika tarif tak disesuaikan, maka pendapatan yang diperoleh operator bus tak akan menutup biaya operasional,” ucapnya saat diskusi daring yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rabu (27/5/2020).
Baca juga : Damri Layani Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
Ia menyebut, tarif ekonomi coba dihitung ulang bagaimana cara mengukurnya. “Kan kapasitas dikurangi, pasti akan disesuaikan dengan formula yang ada. Nanti akan keluar regulasi baru,” sambung Sigit.
Akan tetapi, ia belum bisa memastikan kapan penyesuaian tarif tersebut berlaku. Yang jelas penyesuaian tersebut bakal berbarengan dengan pengubahan skema pembelian tiket bus AKAP.
Ke depannya, kata dia, transaksi di terminal akan ditiadakan dan semua penjualan tiket dipindah ke sistem online. Hal ini sejalan dengan penerapan new normal untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kami dorong mempercepat dengan cashless. Kalau dulu kita bicara angkutan umum di bus AKAP itu susah sekali, semua orang datang ke terminal, transaksi di terminal,” tukas Sigit.