• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Bus

PPKM Level 4 Diperpanjang, Naik Transjakarta Wajib Tunjukkan Surat Vaksinasi

mobkom by mobkom
12/08/2021
in Bus
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Transjakarta mewajibkan seluruh pelanggan memiliki dan menunjukkan surat bukti vaksinasi saat menggunakan layanan Transjakarta.

Surat vaksinasi ini sebagai pengganti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte Transjakarta. 

Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi mengatakan, kebijakan ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 10-16 Agustus 2021. 

Kebijakan ini turut didukung oleh Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019. 

“Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel,” ucap Prasetia di Jakarta, Kamis (12/8/2021). 

Menurut Prasetia, kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019.

Baca juga : Transjakarta Lakukan Penyesuaian Selama Masa PPKM Darurat

Dalam SK disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik. Transjakarta sebagai BUMD tentunya mengikuti aturan yang berlaku serta dan dalam pelaksanaannya tetap berkoordinasi bersama Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasinya.

“Jadi selama 3 hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” katanya.  

Sebagai informasi, selama penerapan masa PPKM Level 4, Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 WIB, sementara untuk layanan tenaga kesehatan (nakes) akan beroperasi mulai pukul 20.31-21.30 WIB.

Selain itu, Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut sebesar 50 persen dari kapasitas total dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang Untuk bus maxi dan single, bus medium 15 orang dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus Mikro. 

Previous Post

All New Honda Civic Resmi Meluncur di Thailand

Next Post

Pengumuman! Naik Bus AKAP di Jakarta Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

mobkom

mobkom

Related Posts

Dua Sleeper Bus PO Bintang Zahira Meluncur dari Karoseri New Armada, Kursinya Dibuat Nyaman
Bus

Dua Sleeper Bus PO Bintang Zahira Meluncur dari Karoseri New Armada, Kursinya Dibuat Nyaman

16/12/2025
Sopir Bus AKAP Wajib Periksa Rutin Armadanya Sebelum Operasional
Bus

Sopir Bus AKAP Wajib Periksa Rutin Armadanya Sebelum Operasional

15/12/2025
Mengintip Bus Double Decker Milik PO MTrans di GIIAS 2024
Bus

PO MTrans Buka Rute AKAP Baru Blitar – Jakarta Pakai Bus Double Decker

14/12/2025
Mengungkap Detail Spesifikasi Bus Listrik Hino Blue Ribbon Z EV
Bus

Mengungkap Detail Spesifikasi Bus Listrik Hino Blue Ribbon Z EV

13/12/2025
Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan
Berita

Periksa Bus AKAP Menjelang Libur Nataru 2026, Dishub Tangsel Temukan Puluhan Armada Tak Laik Jalan

12/12/2025
Bus Baru PO Aneka Transport Pakai Bodi Skylander R25, Ada Tiga Kelas di Kabinnya
Bus

Bus Baru PO Aneka Transport Pakai Bodi Skylander R25, Ada Tiga Kelas di Kabinnya

11/12/2025
Next Post
Pengumuman! Naik Bus AKAP di Jakarta Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Pengumuman! Naik Bus AKAP di Jakarta Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com