Jakarta, MobilKomersial.com – Masyarakat DKI Jakarta yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) harus memiliki dan menunjukkan surat vaksinasi minimal dosis pertama.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syamsul, yang mengatakan bahwa penumpang yang belum divaksin atau tidak dapat menunjukkan bukti sudah divaksin, maka dilarang melanjutkan perjalanan meskipun mengantongi bukti tes negatif Covid-19.
“Selain kartu vaksin, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya, Rabu (11/8/2021).
Baca juga : PPKM Level 4 Diperpanjang, Naik Transjakarta Wajib Tunjukkan Surat Vaksinasi
Dia menambahkan, syarat dan ketentuan tersebut tidak hanya untuk penumpang saja, tetapi juga berlaku bagi pengemudi dan kru bus di terminal tipe A.
“Awak bus harus ada sertifikat vaksin dan wajib dilakukan usap antigen minimal dua hari. Pemeriksaan kelengkapan juga berlaku untuk mereka,” kata Syamsul.
Adapun ketentuan ini berlaku di terminal tipe A, yakni Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Terpadu Pulogebang.
Simak juga : Layanan Purna Jual Mitsubishi #STAYWITHMI, Berikut Sederet Keuntungan yang Didapat Pelanggan
Nantinya, petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang ke dalam bus yang akan berangkat.
Para penumpang dapat menunjukkan sertifikat vaksin yang berupa kartu, lembaran surat atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
“Syarat perjalanan jarak jauh, yaitu kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen sesuai ketentuan. Kalau aglomerasi syaratnya itu STRP atau surat keterangan pemda setempat kalau luar DKI,” terangnya.