MobilKomersial.com — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) kembali membuka pintu lebar bagi inovasi energi lokal.
Kali ini, sorotan tertuju pada PT Inti Sinergi Formula, produsen bahan bakar Bobibos, yang diundang kembali ke meja diskusi guna mematangkan langkah teknis terkait legalitas dan standar produk mereka di pasar nasional.
Baca Juga: B50 Segera Berlaku, DCVI Pastikan Ketangguhan Truk dan Bus Mercedes-Benz Tetap Terjaga
Langkah ini merupakan respons serius pemerintah dalam mengawal potensi energi alternatif di tengah fluktuasi harga energi dunia, sekaligus memastikan bahwa setiap tetes bahan bakar yang sampai ke tangan konsumen telah melewati filter standarisasi yang ketat.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad, menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menyusun peta jalan pengujian laboratorium yang lebih komprehensif.

Fokus utamanya adalah menentukan klasifikasi produk secara presisi agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi saat dilempar ke pasaran. Urusan teknis pengujian sepenuhnya diserahkan kepada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas.
“Ditjen Migas kembali memanggil PT Inti Sinergi Formula (Bobibos) untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standardisasi dan klasifikasi produk sebelum dipasarkan atau digunakan secara luas,” ujarnya mengutip siarannya (25/4).
Pengujian ini tidak sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjawab identitas teknis Bobibos, apakah ia akan menyandang status sebagai Bahan Bakar Nabati (BBN) atau justru masuk ke dalam kategori Bahan Bakar Minyak (BBM).
Noor menekankan pentingnya komitmen produsen untuk mengikuti prosedur ini hingga tuntas demi akuntabilitas publik. Proses pengujian dimulai dari hulu, yakni pengambilan sampel dari tangki penyimpanan yang mengacu pada standar internasional ASTM D4057.

“Secara detail, teknis pengujian akan sepenuhnya dilakukan oleh Lemigas. Kami minta Bobibos proaktif menindaklanjuti langkah-langkah teknis ini agar prosesnya akuntabel,” jelas Noor lebih lanjut.
Langkah ini pun diambil setelah identifikasi internal Bobibos menunjukkan adanya parameter spesifikasi yang belum sepenuhnya sinkron dengan standar BBN maupun BBM yang berlaku saat ini.
Baca Juga: B50 Berlaku 1 Juli 2026, UD Trucks Pastikan Quester dan Kuzer Aman Tanpa Modifikasi Besar!
Meski memberikan dukungan penuh terhadap kemandirian energi, pemerintah tetap memegang teguh prinsip keamanan konsumen. Dimana, rangkaian tes ini berfungsi sebagai benteng perlindungan untuk mencegah risiko kerusakan mesin kendaraan.
Kendati demikian, dengan adanya standarisasi yang jelas, produk hasil karya anak bangsa ini diharapkan tidak hanya inovatif secara teori, tetapi juga andal dan aman saat digunakan di lapangan.










