MobilKomersial.com — Pada periode mudik lebaran 2026, PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30% selama 4 (empat) hari di 9 ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga Group.
Potongan tarif ini akan diberlakukan selama dua hari pada periode arus mudik yaitu tanggal 15–16 Maret 2026 (H-6 s.d H-5 Lebaran) serta dua hari pada periode arus balik yaitu 26–27 Maret 2026 (H+5 s.d H+6 Lebaran).
Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pihaknya terhadap upaya Pemerintah dalam menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026 sekaligus membantu mendistribusikan arus lalu lintas secara lebih merata.
Baca juga: Rute Reguler Transjakarta dan Bus Wisata Periode Libur Lebaran 2026

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Perseroan dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan sekaligus wujud kepedulian terhadap masyarakat yang sejalan dengan penerapan prinsip ESG (Environment, Social, Governance),” kata Rivan dalam keerangannyadikutip hari ini, Rabu (18/3/2026).
Menurut Rivan, program diskon tarif berlaku bagi para pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus serta diharapkan dapat mendorong pengguna jalan untuk melakukan perjalanan lebih awal sehingga distribusi lalu lintas dapat lebih terjaga dan merata.
Potongan tarif akan diberlakukan pada ruas-ruas strategis di Trans Jawa yang mencakup Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Layang MBZ, Jalan Tol Palimanan-Kanci, Jalan Tol Batang-Semarang, dan Jalan Tol Semarang Seksi ABC.
Baca juga: Bus Transjakarta Dilengkapi Teknologi Pemantauan Pramudi, Deteksi Kelelahan dan Potensi Microsleep

Selain itu, potongan tarif juga berlaku pada ruas tol di wilayah Trans Sumatra yang meliputi Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dan Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT), serta pada wilayah Bandung-Cisumdawu yang mencakup Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Berdasarkan proyeksi Jasa Marga, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada hari ini 18 Maret 2026, sedangkan puncak arus balik diperkirakan pada 24 Maret 2026. Karena itu, pemberian diskon tarif tol diharapkan dapat mendorong pengguna jalan untuk mengatur waktu perjalanan di luar periode puncak arus lalu lintas.
“Dengan adanya perubahan pola perjalanan tersebut, Jasa Marga dapat mengoptimalkan kapasitas jalan tol sehingga distribusi lalu lintas menjadi lebih merata dan layanan kepada pengguna jalan dapat terjaga sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol,” ujar Rivan.
Baca juga: Kabin Nyaman dan Mesin Gahar Jadi Alasan Mitsubishi All New Pajero Sport Lebih Digemari di Indonesia
Rivan juga mengingatkan, untuk dapat menikmati potongan tarif 30% selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026, pengguna jalan yang melakukan perjalanan jarak jauh (barrier gate to barrier gate) diwajibkan melakukan transaksi menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama untuk proses tap in dan tap out dengan saldo yang mencukupi.
“Data asal perjalanan dan golongan kendaraan harus terbaca dengan baik di sistem transaksi tol. Potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan,” ungkapnya.
Potongan Tarif Tol 30% untuk Trans Jawa
-Potongan tarif arus mudik dari GT Cikampek Utama – GT Kalikangkung kendaraan Golongan I: Semula Rp446.500 menjadi Rp312.550, potongan tarif sebesar Rp133.950.
-Potongan tarif arus balik dari GT Kalikangkung – GT Cikampek Utama kendaraan Gol I: Semula Rp467.500 menjadi Rp327.250 potongan tarif sebesar Rp140.250.
Baca juga: Pemprov Jateng Berangkatkan 325 Bus Mudik Gratis dari Jakarta Menuju Jawa Tengah
Potongan Tarif Tol 30% untuk Trans Sumatra
-Potongan tarif perjalanan dari Pangkalan Brandan – Sinaksak/Simpang Panei kendaraan golongan I: Semula Rp221.000 menjadi Rp187.600, potongan tarif sebesar Rp33.400.
-Potongan tarif perjalanan dari Pangkalan Brandan – Kisaran kendaraan golongan I: Semula Rp263.500 menjadi Rp224.200, potongan tarif sebesar Rp39.300.
-Potongan tarif perjalanan dari Sinaksak/Simpang Panei – Pangkalan Brandan kendaraan golongan I: Semula Rp221.000 menjadi Rp187.600, potongan tarif sebesar Rp33.400.
-Potongan tarif perjalanan dari Kisaran – Pangkalan Brandan kendaraan golongan I: Semula Rp263.500 menjadi Rp224.200, potongan tarif sebesar Rp39.300.
Potongan Tarif Tol 30% untuk Wilayah Bandung-Cisumdawu
-Potongan tarif perjalanan dari GT Kalihurip Utama – GT Cisumdawu Utama kendaraan Golongan I, semula Rp134.000 menjadi Rp93.800, potongan tarif sebesar Rp40.200.
-Potongan tarif perjalanan dari GT Cisumdawu Utama – GT Kalihurip Utama kendaraan Golongan I, semula Rp161.000 menjadi Rp120.800, potongan tarif sebesar Rp40.200.
-Potongan tarif perjalanan dari GT Cisumdawu Utama – GT Sadang kendaraan Golongan I, semula Rp126.000 menjadi Rp111.750, potongan tarif sebesar Rp14.250.











