Jakarta, Mobilkomersial.com – Kementerian Perhubungan RI mengingatkan kepada industri karoseri agar mulai saat ini selalu mematuhi ketentuan tentang rancang bangun kendaraan niaga. Perusahaan karoseri diminta tidak membangun bak truk baik boks maupun truk bak terbuka atau jenis lainnya melebihi batas ketentuan. Karena hal demikian membuat pengusaha truk kerap membawa muatan overload dan overdimensi.
Permintaan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277. Budi menyebutkan, sanksi bagi pelanggar over dimensi diancam pidana hukuman penjara 1 tahun.
“Dalam 1 tahun kerugian karena untuk memperbaiki jalan sampai dengan Rp 43 triliun, sementara anggaran untuk membangun jalan itu hanya Rp 26 Triliun,” kata Budi Setiyadi di acara diskusi tentang otomatisasi jembatan timbang di Jakarta, pada 2018 lalu.
Peraturanpun sudah mulai digalakkan per Agustus 2018 lalu kepada pengusaha dan pemilik truk, dan terdapat sanksi tegas bagi yang membawa muatan overload dan overdimensi baik yang melintas di jalan nasional maupun jalan tol.