Jakarta, MobilKomersial.com – Besok, perluasan kebijakan Ganjil Genap (Gage) di wilayah DKI Jakarta mulai diberlakukan. Bagi yang melanggar sanksi tilang oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.
Perluasan sistem Ganjil Genap 2019 ini berdasarkan hukum Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Peraturan itu menuntut pengendara yang mempunyai plat nomor polisi yang diujungnya genap hanya boleh digunakan pada tanggal genap.
Baca juga : Empat Hal yang Perlu Diketahui Saat Lewati Aturan Ganjil Genap
Pun sebaliknya, bagi yang mempunyai kendaraan berplat ganjil hanya bisa digunakan pada tanggal ganjil.
Perluasan Ganjil Genap diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat dan dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan Perluasan Ganjil Genap ini Tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional. Kebijakan Perluasan Ganjil Genap ini Tidak berlaku untuk Sepeda Motor.
Simak juga : Uji Coba Perluasan Ganjil Genap, Kendaraan Apa Saja yang Boleh Melintas?
Adapun perluasan rute pemberlakuan Ganjil Genap mencakup beberapa wilayah, seperti;
1. Jl Merdeka Barat
2. Jl MH Thamrin
3. Jl Jenderak Sudirman
4. Jl S Parman (mulai dari simpang Jl Tomang Raya sampai simpang KS Tubun)
5. Jl Gatot Subroto
6. Jl MT Haryono
7. HR Rasuna Said
8. Jl DI Panjaitan
9. Jl Jenderal A Yani (mulai simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya).
10. Jl Pintu Besar Selatan
11. Jl Gajah Mada
12. Jl Hayam Wuruk
13. Jl Majapahit
14. Jl Sisingamangaraja
15. Jl Panglima Polim
16. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
17. Jl Suryopranoto
18. Jl Balikpapan
19. Jl Kyai Caringin
20. Jl Tomang Raya
21. Jl Pramuka
22. Jl Salemba Raya
23. Jl Kramat Raya
24. Jl Senen Raya
25. Jl Gunung Sahari