Solo, MobilKomersial.com – Penyebaran virus covid-19 semakin meluas di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah Kota Solo, yang tentunya membuat jajaran kepolisian tidak langsung menghilangkan razia kendaraan.
Kegiatan razia atau penertiban tersebut masih terus dilakukan, meski dengan intensitas yang relatif berkurang.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni lewat laman resminya mengatakan bahwa, kegiatan penertiban kendaraan masih tetap berjalan. Tetapi, kegiatan sudah mulai dikurangi menyusul status kejadian Luar Biasa ( KLB) di Kota Solo.
“Kegiatan razia masih tetap berjalan, tetapi intensitasnya sudah kami kurangi,” katanya
Busroni juga menambahkan, meski begitu pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah Kota Solo, salah satunya, yakni dengan memaksimalkan keberadaan Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik.
“Kami melakukan pengawasan menggunakan ETLE yang sudah diterapkan,” ujarnya.
Untuk saat ini sudah ada 66 persimpangan di Solo yang dipantau melalui kamera pengawas. Nantinya petugas yang berjaga di CCTV Room akan melakukan penindakan dengan memfoto plat nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas.
“ETLE di Solo ini sudah berjalan sejak tahun 2019 lalu, hanya saja sempat terhenti dan sekarang sudah kembali berjalan seperti biasanya. Rata-rata ada 10 pelanggar setiap harinya,” ungkapnya.
Selain di kota Solo, penertiban kendaraan juga masih dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Klaten.
Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugrah Rachman mengatakan, dalam kondisi saat ini pihaknya juga sudah mengurangi intensitas penertiban kendaraan atau razia.
“Untuk penertiban kendaraan masih dilakukan, tetapi sudah kami kurangi kegiatannya,” katanya.
Bobby juga menyampaikan, untuk penindakan kendaraan hanya difokuskan pada pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata saja.
Sedangkan untuk penertiban yang dilakukan melalui kegiatan razia, sudah sangat dikurangi intensitasnya, mengingat penyebaran virus corona yang semakin meluas.
“Untuk sementara kami hanya memfokuskan pelanggaran kendaraan yang kasat mata saja,” tutupnya.