Surabaya, MobilKomersial.com – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan larangan mudik. Warga yang nekat mudik ke Jawa Timur siap-siap saja disuruh putar balik.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memaparkan, pihaknya telah menyiapkan penyekatan di delapan titik pintu masuk Jatim. Hal ini untuk mencegah arus mudik dari daerah Jabodetabek, per 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Khofifah menambahkan operasi ini dilakukan Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya.
Sedangkan delapan titik yang disekat yakni perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.
Baca juga : Peniadaan Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang Lagi
Check point lainnya juga dilakukan di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi dam Terminal Bus Kembang Putih, Tuban.
Khofifah menambahkan, akan ada sanksi tegas bagi mereka yang melanggar. Hal ini akan mulai efektif per 7 Mei 2020. Namun untuk saat ini, para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk putar balik dan kembali ke daerah asal perjalanan.
“Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan . Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan,” pungkasnya.
(Denny)