Jakarta, MobilKomersial.com – Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan layanan spesial kepada warga Jakarta kelahiran 1 Juli yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, Polda Metro Jaya mengatakan, untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-74 dengan memberikan layanan khusus tersebut. Polda Metro Jaya menghadirkan layanan tersebut dengan menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Polda Metro Jaya.
Menurut Hedwin, layanan ini bukan SIM gratis, karena tetap ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke negara. Namun, pembayaran PNBP itu didukung oleh bank BRI.
“Bukan gratis, tapi pembayaran PNBP-nya didukung oleh bank BRI,” kata Hedwin, Minggu (21/6/2020).
Baca juga : HUT Bhayangkara, Polda Metro Jaya Tidak Berikan Layanan SIM Gratis 1 Juli Mendatang
Adapun PNBP untuk pembuatan SIM baru antara lain SIM A Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000. Sementara PNBP untuk perpanjangan SIM adalah SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Khusus pada Hari Bhayangkara, PNBP tersebut didukung oleh bank BRI.
Jika ingin PNBP pembuatan atau perpanjangan SIM ditanggung bank BRI, ada syaratnya. Khusus untuk warga yang lahir pada 1 Juli, pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru khusus SIM A dan SIM C pembayaran PNBP didukung oleh Bank BRI.
Persyaratan antara lain:
1. E-KTP asli & fotokopi
2. Lulus tes kesehatan
3. Lulus ujian teori & praktik (SIM Baru)
4. SIM asli (Proses Perpanjangan).
Pendaftaran dibuka mulai 25 Juni sampai 31 Juni 2020. Layanan khusus ini terbatas, untuk pembuatan SIM baru hanya 200 pemohon dan perpanjangan ada 300 pemohon. Lokasi pendaftaran dan pelaksanaan pelayanan berada di SATPAS Polda Metro Jaya di Jl Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.
(Denny)