MobilKomersial.com — Guna meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya setiap bus masuk ke dalam terminal.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Toni Tauladan mengungkapkan bahwa setiap terminal akan melakukan rampcheck atau inspeksi keselamatan pada Bus AKAP bagi Terminal Tipe A dan bus AKDP bagi Terminal Tipe B dan C di masing – masing wilayah kerjanya.
“Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7334 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Jalan,” kata Toni, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: PO 27 Trans Buka Dua Rute Baru dari Sragen Menuju Ciawi dan Pasar Kemis

Menurut Toni, pemeriksaan pada bus di terminal dilakukan pada saat bus belum mengangkut penumpang dan apabila ditemukan ketidaksesuaian ketentuan pada armada akan dilakukan perbaikan bus, pergantian pengemudi hingga penindakan.
“Pemeriksaan terhadap bus tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan dan keamanan penumpang karena lebih baik tidak berangkat daripada tidak pernah sampai,” ujarnya.
Pada aturan tersebut juga dijabarkan, kata Toni, SOP pengoperasian Terminal Tipe A pada waktu tertentu yang dilaksanakan apabila terdapat lonjakan penumpang yang signifikan pada hari besar keagamaan, hari libur sekolah dan adanya gangguan masalah keamanan, sosial atau keadaan darurat.

“Kemudian perlu juga melihat pola pergerakan kendaraan dan pola pergerakan orang di dalam terminal, manajemen dan rekayasa lalu lintas di dalam dan di sekitar terminal serta aristek dan lanskap terminal,” ungkapnya.
Toni menambahkan bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan terminal perlu dilakukan Penyusunan Rancang Bangun Terminal Penumpang yang memperhatikan prakiraan volume angkutan yang dilayani dan sinkronisasi tata letak fasilitas terminal penumpang.
Baca juga: Perawatan Rem Mobil Wajib Dilakukan Sebelum Perjalanan Jauh