• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Marak Mobil Terbakar, Apakah Ditanggung Asuransi?

mobkom by mobkom
03/07/2020
in Berita
0
Marak Mobil Terbakar, Apakah Ditanggung Asuransi?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Memiliki asuransi mobil di tengah kondisi yang tak menentu seperti sekarang sudah menjadi pilihan banyak orang.

Karena asuransi bisa dijadikan sebagai sarana “pengalihan kemungkinan adanya risiko” atau kerugian yang disebabkan beberapa hal.

Namun, bukan berarti semua risiko atau kerusakan yang terjadi pada mobil Anda dapat ditanggung sepenuhnya oleh pihak asuransi.

Apalagi, hingga saaat ini masih marak insiden mobil terbakar dikarenakan oleh tindak kejahatan.

Baca juga : Lengkapi Rasa Aman, Astra Peugeot Hadirkan Layanan Asuransi Kendaraan

Hal itu, tentunya muncul pertanyaan pada setiap pemilik mobil yang sudah diasuransikan, Apakah mobil yang sudah diasuransikan akan tetap mendapatkan penggantian dari pihak asuransi jika terbakar karena tindak kejahatan?

Untuk menjawab perihal itu, SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menjelaskan pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. 

“Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi,” ucap Iwan dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (30/6/2020). 

Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat. 

Previous Post

Ganjil Genap Jakarta Belum Diberlakukan, Ini Alasannya

Next Post

Honda Civic Type R Limited Edition Resmi Jadi Safety Car di Balap WTCR 2020

mobkom

mobkom

Related Posts

MG Raup 1.668 SPK di IIMS 2024, MG 4 EV Laris Manis
Berita

IIMS 2027 Digelar Lebih Luas! Rute Test Drive Sampai ke Luar JIExpo?

28/06/2026
Biodiesel B50 Berlaku Juli 2026, Komatsu dan UT Soroti Rahasia Taktis Agar Mesin Alat Berat Tak Loyo!
Berita

Biodiesel B50 Berlaku Juli 2026, Komatsu dan UT Soroti Rahasia Taktis Agar Mesin Alat Berat Tak Loyo!

26/06/2026
Gudang Suku Cadang Truk dan Bus Mercedes-Benz Tercanggih Resmi Beroperasi, Indonesia Masuk Daftar Prioritas Utama!
Berita

Gudang Suku Cadang Truk dan Bus Mercedes-Benz Tercanggih Resmi Beroperasi, Indonesia Masuk Daftar Prioritas Utama!

24/06/2026
Sambut Arus Balik Lebaran, Transjakarta Tambah 6 Rute dari Terminal Pulogebang
Berita

Layani 244 Rute Setiap Hari, Transjakarta Didukung 5.151 Unit Armada

24/06/2026
Chery E5 Mendadak Turun Harga Jadi Rp 300 Jutaan! Simak Syarat dan Periodenya!
Berita

Program Chery di Jakarta Fair 2026, Tawarkan Asuransi Gratis dan Skema Tukar Tambah

23/06/2026
Diler Baru ke-175 Mitsubishi Motors Hadir Lebih Modern di Jakarta Selatan
Berita

Diler Baru ke-175 Mitsubishi Motors Hadir Lebih Modern di Jakarta Selatan

23/06/2026
Next Post

Honda Civic Type R Limited Edition Resmi Jadi Safety Car di Balap WTCR 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com