Jakarta, MobilKomersial.com – Memiliki asuransi mobil di tengah kondisi yang tak menentu seperti sekarang sudah menjadi pilihan banyak orang.
Karena asuransi bisa dijadikan sebagai sarana “pengalihan kemungkinan adanya risiko” atau kerugian yang disebabkan beberapa hal.
Namun, bukan berarti semua risiko atau kerusakan yang terjadi pada mobil Anda dapat ditanggung sepenuhnya oleh pihak asuransi.
Apalagi, hingga saaat ini masih marak insiden mobil terbakar dikarenakan oleh tindak kejahatan.
Baca juga : Lengkapi Rasa Aman, Astra Peugeot Hadirkan Layanan Asuransi Kendaraan
Hal itu, tentunya muncul pertanyaan pada setiap pemilik mobil yang sudah diasuransikan, Apakah mobil yang sudah diasuransikan akan tetap mendapatkan penggantian dari pihak asuransi jika terbakar karena tindak kejahatan?
Untuk menjawab perihal itu, SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menjelaskan pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi.
“Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi,” ucap Iwan dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).
Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.