MobilKomersial.com — Insiden kecelakaan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Perusahaan Otobus (PO) Antar Lintas Sumatera (ALS) beberapa waktu lalu di Padang Panjang membuat Kementerian Perhubungan geram dan bakal menindak tegas pemilik dari PO tersebut.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan bahwa pihaknya mengingatkan wajibnya setiap bus yang beroperasi wajib memiliki izin dan laik jalan.
“Ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,” kata Yani, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Mitsubishi Fuso Buka Diler Baru di Kota Ampah Kalimantan Tengah, Incar Pasar Perkebunan

Menurut Yani, dalam peraturan tersebut, disebutkan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan yang digunakan sebagai angkutan umum orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan kemudian memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal.
“Di samping itu, setiap kendaraan juga wajib memeriksakan kendaraannya secara berkala. Kepastian kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab dari Pengujian Kendaraan Bermotor dan tentunya Perusahaan Otobus itu sendiri,” ujarnya.
PO bus, kata Yani, wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi.
Baca juga: New Honda Civic RS e:HEV Resmi Meluncur di Indonesia, Dibandrol Rp 699 Juta
“Selain itu, setiap perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018,” ungkapnya.
SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
“Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan terkait dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan ini,” imbuhnya.
Baca juga: Perbandingan Pelumas Bahan Dasar Mineral dengan Synthetic, Mana yang Lebih Baik