Jakarta, MobilKomersial.com – Mulai pulihnya aktivitas masyarakat Jakarta pasca pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), membuat sejumlah ruas jalan kembali padat. Untuk mengatasi kepadatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta, bersama Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro kembali akan menerapkan sistem ganjil genap, dengan mulai hari Senin (10/08/2020) mendatang sistem tilang juga akan diterapkan.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro masih melakukan sosialisasi penerapan kembali sistem ganjil genap, selama satu minggu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tak dapat berdiri sendiri, khususnya di masa pandemi Covid- 19.
Menurutnya, perlu keikutsertaan pelaku usaha, khususnya dunia perkantoran, untuk mengatur jam masuk dan pulang kerja karyawannya.
Baca juga : Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Pekan Depan, Melanggar Langsung Ditilang
Alasannya, sistem ganjil – genap terbatas oleh waktu penerapan, yaitu pukul 06.00 WIB – 10.00 WIB dan 16.00 WIB – 21.00 WIB. Pengaturan jam kerja karyawan dapat membantu mencegah penumpukan masyarakat di transportasi umum lantaran beralih dari kendaraan pribadi.
“Bisa pembagiannya ganjil – genap sesuai kendaraan karyawan, atau pembagiannya antara jam 06.00 sampai 10.00 WIB. Ada yang pertama masuk jam 06.00 pulang pukul 15.00 sore, shift kedua dia masuk jam 10.00 atau 10.30 dan pulang jam 18.00 WIB,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Polisi sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi penerapan kembali sistem ganjil – genap.
Penilangan terhadap pelanggar yang seharusnya mulai dilakukan hari Jumat (07/08/2020) ini, namun diundur hingga Senin, 10 Agustus 2020 pekan depan.
Simak juga : Kepolisian Klaim Ganjil Genap Efektif Turunkan Kepadatan Lalu Lintas hingga 40%
Dirinya mengatakan, keputusan itu diambil lantaran masih banyak masyarakat yang melanggar selama masa sosialisasi pada Senin – Rabu.
“Beberapa pelanggar itu banyak yg belum tahu bahwa ganjil genap sudah berlaku,” ucapnya.
Menurutnya, selama tiga hari sosialisasi itu jumlah pengendara yang ditegur karena melanggar aturan ganjil – genap terus bertambah.
Pada hari pertama, polisi mencatat pengendara yang ditegur sebanyak 369 orang. Selanjutnya, hari kedua, jumlah pengendara yang ditegur sebanyak 674 orang dan meningkat di hari ketiga menjadi 702 orang.