• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Kepolisian Klaim Ganjil Genap Efektif Turunkan Kepadatan Lalu Lintas hingga 40%

mobkom by mobkom
06/08/2020
in Berita
0
Kepolisian Klaim Ganjil Genap Efektif Turunkan Kepadatan Lalu Lintas hingga 40%
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Sejak hari Senin (03/08/2020) lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah mulai menerapkan kembali kebijakan pembatasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Ganjil genap diberlakukan lagi setelah sempat ditiadakan, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ganjil genap mampu menurunkan kemacetan lalu lintas di Jakarta. Pihaknya mengklaim, kebijakan ganjil genap yang diberlakukan kembali tersebut efektif mengurai kemacetan.

“Pemberlakuan gage (ganjil genap) sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan,” kata Sambodo dikutip dari Korlantas Polri.

Baca juga : Hari Pertama Diberlakukan Kembali Ganjil Genap Jakarta, Mayoritas Pengendara Tertib

Efektifnya ganjil genap tersebut dapat dirasakan, terutama di lokasi yang padat seperti di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Menurut Sambodo, kemacetan lalu lintas di sana bisa diurai 30-40%.

“Terutama sangat terasa di ruas jalan Sudirman-Thamrin, bisa berkurang sampai 30-40 persen,” sebutnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, penindakan di hari pertama ganjil-genap berlaku pada Senin (03/08/2020) kemarin, totalnya ada 1.195 kendaraan yang ditegur/diputarbalikkan karena melanggar ganjil genap.

Untuk diketahui, kebijakan ganjil-genap masih dalam rangka sosialisasi hingga 5 Agustus 2020 kemarin. Dan mulai tanggal 6 Agustus 2020, tilang akan diberlakukan bagi yang melanggar aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Pasal untuk pelanggar ganjil genap sendiri adalah Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, yakni pelanggaran tentang rambu, dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan.

 

(Denny)

Previous Post

Libur Idul Adha, Konsumsi BBM Pertamina di Trans Jawa Meningkat

Next Post

Truk Hidrogen Hyundai Raih Penghargaan Future Mobility of the Year 2020

mobkom

mobkom

Related Posts

Neta GT, Mobil Sport Listrik Berperforma Tinggi, Siap Masuk Indonesia?
Berita

Neta GT, Mobil Sport Listrik Berperforma Tinggi, Siap Masuk Indonesia?

09/10/2023
Deretan Mobil Listrik Yang ‘Mejeng’ di GJAW 2023
Berita

Hingga Agustus 2023, Hyundai Ioniq 5 Pimpin Segmen Mobil Diatas Rp700 Juta

06/10/2023
Didominasi Model SUV, Penjualan Honda Naik 38 Persen pada Mei 2023
Berita

Honda Festipark, Cara Honda Sajikan Ragam Hiburan Hingga Program Penjualan Eksklusif

06/10/2023
Taksi Terbang EHang 216 Bakal Wara-Wiri di Langit IKN
Berita

Taksi Terbang EHang 216 Bakal Wara-Wiri di Langit IKN

05/10/2023
IMOS+ 2023 Siap Digelar Akhir Oktober, Hadirkan Lebih Banyak Inovasi
Berita

IMOS+ 2023 Siap Digelar Akhir Oktober, Hadirkan Lebih Banyak Inovasi

04/10/2023
Produksi 125 Ribu Unit Mobil Listrik per Tahun, 73% Pabrik Neta di China Pakai Sistem Robotik
Berita

Produksi 125 Ribu Unit Mobil Listrik per Tahun, 73% Pabrik Neta di China Pakai Sistem Robotik

03/10/2023
Next Post
Truk Hidrogen Hyundai Raih Penghargaan Future Mobility of the Year 2020

Truk Hidrogen Hyundai Raih Penghargaan Future Mobility of the Year 2020

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com