• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

PO Bus Yang Tidak berizin dan Tidak Laik Jalan Dilarang Beroperasi

Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan.

M. Bagas Putra by M. Bagas Putra
20/11/2024
in Berita, Bus
0
Kemenhub Prediksi Arus Balik Angkutan Umum Terus Melonjak Hingga 1 Mei 2023

Ilustrasi Terminal Bus/Foto: dok.Ditjen Hubdat

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melaksanakan kegiatan rampcheck (inspeksi keselamatan) Bus AKAP dan Pariwisata serta menindak tegas PO Bus yang tidak berizin dan tidak laik jalan.

Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan upaya dalam meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan umum saat Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025 (Nataru).

Baca Juga: 98 Persen Kecelakaan Truk dan Bus Karena Kelalaian Pengemudi

“Ini upaya yang dilakukan Ditjen Hubdat untuk menciptakan keselamatan utamanya di momen libur Nataru nanti,” ungkap Ernita Titis Dewi, Direktur Angkutan Jalan, saat melakukan rampchek bus di salah satu perusaah PO Bus, Selasa (19/11/2024) kemarin.

Titis menegaskan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan.

Ilustrasi terminal bus/Foto: dok. Ditjen Hubdat

Adapun, dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan sebanyak 34 kendaraan yang tidak memenuhi unsur administrasi dan teknis yaitu berupa Kartu Pengawasan (KPS) maupun status uji berkala kendaraan yg sudah habis masa berlakunya.

Sebagai tindak lanjut, Perusahaan Otobus (PO) yang bersangkutan menyatakan komitmennya untuk segera mengurus perpanjangan izin Kartu Pengawasan dan melaksanakan uji berkala kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mitsubishi Fuso Wajibkan Sopir Truk Periksa Kendaraan Sebelum Lakukan Perjalanan

“Kemudian, ada 2 kendaraan yang diizinkan beroperasi dengan catatan unsur penunjang yang harus segera dipenuhi dalam 7 hari seperti memperbaiki wiper yg sebagian tidak berfungsi serta melengkapi kendaraan dengan sabuk keselamatan di kursi penumpang,” tandas Titis.

Sementara, kendaraan yang dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan administratif diberikan penempelan stiker khusus inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan berupa stiker warna putih berlogo Kementerian Perhubungan.

Kegiatan rampcheck ini dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan kendaraan angkutan umum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan demi menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan utamanya ketika libur panjang dan banyak masyarakat yang berpergian.

Baca Juga: Kemenhub Targetkan 10.000 Armada Bus Di Rampcheck Jelang Nataru 2025

“Kami berharap seluruh operator bus dapat lebih memperhatikan armadanya dan mengedepankan aspek keselamatan. Inspeksi keselamatan akan terus dilakukan hingga nanti mendekati hari libur Natal dan Tahun Baru,” pungkas Titis.

Tags: BusDitjen HubdatIzin BusKemenhubNataruPO BusRampcheckRampcheck Bus
Previous Post

Dukung Pendidikan Teknik Otomotif, HMSI Serahkan Hino 300 ke Kampus UNY

Next Post

Mitsubishi Motor Kembali Mengajak Konsumen di Balikpapan Rasakan All-New Triton di Trek Off Road

M. Bagas Putra

M. Bagas Putra

Related Posts

Damri Tambah Bus Royal Class Baru dari Karoseri Tentrem, Pakai Bodi Avante H7
Bus

Lebih dari 2,8 Juta Pelanggan Gunakan Layanan Damri Pada Periode Mudik Lebaran 2026

03/04/2026
Perkuat Lini AKAP, PO Efisiensi Rilis Armada Jetbus 5 Terbaru dengan Sasis Hino RM 280
Bus

Perkuat Lini AKAP, PO Efisiensi Rilis Armada Jetbus 5 Terbaru dengan Sasis Hino RM 280

02/04/2026
Jelang Libur Nataru, Kemenhub Prediksi 12,29 Juta Orang Berpegian Naik Bus
Berita

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Bagaimana Nasib Bus dan Truk?

01/04/2026
Sany Bawa Truk Listrik EV350 6×4 di Mining Expo 2023, Tarikan Lebih Enteng dari Truk Konvensional
Berita

Tiga Merek Baru Bergabung, Siap Hadirkan Inovasi Unggulan di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Damri Tambah 3 Medium Bus Baru dari Karoseri Gunung Mas
Bus

Damri Catat 114 Ribu Masyarakat Gunakan Layanan Bus Bandara Periode Lebaran 2026

31/03/2026
Servis Mobil Sebelum Atau Sesudah Mudik di Bengkel Fast N Frugal, Banyak Diskonnya
Aftermarket

Rahasia Sukses Bengkel Naik Kelas, Wealthy Group Ungkap Trik Tinggalkan Produk Murah Demi Cuan Melimpah

31/03/2026
Next Post
Mitsubishi Motor Kembali Mengajak Konsumen di Balikpapan Rasakan All-New Triton di Trek Off Road

Mitsubishi Motor Kembali Mengajak Konsumen di Balikpapan Rasakan All-New Triton di Trek Off Road

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com