Jakarta, MobilKomersial.com – BMW Astra mengumumkan siap menjadi bengkel resmi dalam rangka implementasi Pergub No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mulai berjalan 24 Januari 2021.
CEO BMW Astra, Fredy Handjaja mengungkapkan bila bengkelnya telah mempersiapkan bengkel untuk uji emisi sejak 2019 silam.
Menurut dia, pada saat itu bengkelnya menjadi salah satu bengkel yang resmi ditunjuk sebagai bengkel uji emisi.
“BMW Astra adalah satu-satunya diler BMW di Indonesia yang ditunjuk sebagai bengkel uji emisi,” ungkap Fredy Handjaja dalam keterangan resmi, Minggu (10/1).
Baca juga: Bagi Pemilik Toyota, Ini Lokasi dan Biaya Uji Emisi di Auto2000
Dia juga melanjutkan bahwa, bagi para pelanggan BMW dan MINI yang ingin melakukan uji emisi, bisa langsung datang ke diler BMW Astra Sunter dan BMW Astra Cilandak.
“Sudah menjadi komitmen BMW Astra untuk selalu memberikan solusi atas kebutuhan para pelanggan BMW dan MINI dengan selalu hadir di sisi pelanggan,” kata Fredy.
Untuk diketahui, pelanggaran pada Pergub No. 66 Tahun 2020 bakal dikenakan denda maksimal 500.000 untuk mobil dan 250.000 untuk sepeda motor.
Tanpa adanya sertifikat uji emisi, kendaraan tidak akan dapat diperpanjang pajak kendaraannya.
(Denny)