Jakarta, MobilKomersial.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan uji emisi untuk mobil maupun motor terhitung mulai 24 Januari 2021.
Hal itu diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
Bagi pemilik mobil dengan usia 3 tahun lebih, yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian.
Untuk mendukung uji emisi di Ibukota, Auto2000 menyiapkan fasilitas alat uji emisi gas buang yang lengkap dan modern sesuai prosedur standar servis berkala.
"Demi lingkungan hidup yang lebih bersih dan nyaman di masa depan, Auto2000 sangat mendukung kebijakan uji emisi gas buang yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta," jelas Nur Imansyah Tara, Aftersales Division Head Auto2000, Kamis (07/1/2021).
Baca juga : Jangan Lupa! Segera Uji Emisi Kendaraan Sebelum Kena Tilang
Untuk biaya uji emisi, pemilik mobil Toyota yang melakukan servis berkala di bengkel-bengkel Auto2000 tidak dikenakan biaya alias gratis.
Namun, jika hanya ingin melakukan uji emisi saja (tanpa servis berkala) maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu di bengkel Auto2000.
Setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus uji di bengkel Auto2000, akan didaftarkan oleh Service Advisor (SA) Auto2000 ke sistem/website: ujiemisi.jakarta.go.id.
Share :