Jakarta, MobilKomersial.com – Terkait instruksi pelarangan mudik 2021, Kementerian Perhubungan telah merbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Aditia Irawati dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis (8/4/2021) menyatakan, Permenhub 13 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan dalam sidang kabinet paripurna yang telah menetapkan kebijakan peniadaan mudik idul fitri tahun 2021.
Selain itu, pelarangan mudik 2021 juga didasarkan pada terbitnya SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.
Baca juga: Selama Larangan Mudik, 3 Terminal Bus di Jakarta Bakal Ditutup
”Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Adita.
Sedangkan ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi meliputi: hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.
Baca juga: Realisasi Kebijakan Pelarangan Mudik 2021, Polda Jateng Sekat Semua Perbatasan dan Jalan Tol
Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.
Meski larangan mudik 2021 telah diteken, Aditia mengungkapkan, berdasarkan survey yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) pada Maret 2021 menunjukkan ada 11% responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.