Jakarta, MobilKomersial.com – Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menaggapi aturan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 yang disampaikan sejumlah kementerian.
Sebelumnya Kementerian Perhubungungan juga menyepakati aturan pelarangan mudik lebarang 2021 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sani menyatakan, pihaknya akan terus berkomunikasi ke pemerintah melalui Kemenhub, serta meminta stakeholder turut memberi kebijakannya atas imbas dari larangan mudik 2021.
Baca juga: Pemudik Diancam Denda 100 Juta, Pengusaha Otobus: Kami Bakal Terpuruk Lagi
”Jangan hanya kementrian perhubungan saja yang dianggap bertanggung jawab akan kebijakan ini. Stakeholder yang kami maksud ini antara lain: Kementrian keuangan dengan kebijakan, stimulus atau relaksasi perpajakan dan perbankannya,” kata pria yang akrab disapa Sani kepada MobilKomersial.com, Selasa (13/4/2021).
Menurut Sani, pihak yang juga harus bertanggung jawab adalah Otoritas Jasa Keuangan. Menurutnya, OJK sebagai regulator lembaga keuangan tidak seharusnya menghindar. Karena, menurut Sani, sirklus usaha akan terhambat sehingga OJK perlu berbuat lebih banyak dari sisi regulasinya untuk industri transportasi yang terdampak langsung.
Baca juga: Masyarakat Dilarang Mudik, Permenhub Pengendalian Transportasi Telah Ditetapkan
”Selain itu, Kemendagri juga dituntut agar mengambil kebijakan perihal biaya administrasi, seperti pajak kendaraan bermotor. BPJS kami tidak ada kebijakan dimana kami tetap wajib bayar. Juga kemenko perekonomian di mana kehadirannya untuk masyarakat yang ada di industri transportasi ini? BLT tidak merata dan kami angkutan umum resmi berizin ini tidak di utamakan,” protesnya.
Sani menuturkan, pihaknya masih menunggu dalam waktu dekat agar dapat duduk bersama dengan para pemangku kebijakan di atas. Ia menyatakan, pada prinsipnya pihaknya patuh dengan ketentuan sepanjang para stakeholder tersebut mengakomodir pengusaha otobus.
Baca juga: Realisasi Kebijakan Pelarangan Mudik 2021, Polda Jateng Sekat Semua Perbatasan dan Jalan Tol