• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Kebijakan Pelarangan Mudik 2021, IPOMI: Tidak Hanya Kemenhub yang Harus Tanggung Jawab

mobkom by mobkom
13/04/2021
in Berita
0
Kebijakan Pelarangan Mudik 2021, IPOMI: Tidak Hanya Kemenhub yang Harus Tanggung Jawab
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, MobilKomersial.com – Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menaggapi aturan pelarangan mudik lebaran tahun 2021 yang disampaikan sejumlah kementerian. 

Sebelumnya Kementerian Perhubungungan juga menyepakati aturan pelarangan mudik lebarang 2021 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sani menyatakan, pihaknya akan terus berkomunikasi ke pemerintah melalui Kemenhub, serta meminta stakeholder turut memberi kebijakannya atas imbas dari larangan mudik 2021. 

Baca juga: Pemudik Diancam Denda 100 Juta, Pengusaha Otobus: Kami Bakal Terpuruk Lagi

”Jangan hanya kementrian perhubungan saja yang dianggap bertanggung jawab akan kebijakan ini. Stakeholder yang kami maksud ini antara lain: Kementrian keuangan dengan kebijakan, stimulus atau relaksasi perpajakan dan perbankannya,” kata pria yang akrab disapa Sani kepada MobilKomersial.com, Selasa (13/4/2021). 

Menurut Sani, pihak yang juga harus bertanggung jawab adalah Otoritas Jasa Keuangan. Menurutnya, OJK sebagai regulator lembaga keuangan tidak seharusnya menghindar. Karena, menurut Sani, sirklus usaha akan terhambat sehingga OJK perlu berbuat lebih banyak dari sisi regulasinya untuk industri transportasi yang terdampak langsung.

Baca juga:  Masyarakat Dilarang Mudik, Permenhub Pengendalian Transportasi Telah Ditetapkan

”Selain itu, Kemendagri juga dituntut agar mengambil kebijakan perihal biaya administrasi, seperti pajak kendaraan bermotor. BPJS kami tidak ada kebijakan dimana kami tetap wajib bayar. Juga kemenko perekonomian di mana kehadirannya untuk masyarakat yang ada di industri transportasi ini? BLT tidak merata dan kami angkutan umum resmi berizin ini tidak di utamakan,” protesnya.  

Sani menuturkan, pihaknya masih menunggu dalam waktu dekat agar dapat duduk bersama dengan para pemangku kebijakan di atas. Ia menyatakan, pada prinsipnya pihaknya patuh dengan ketentuan sepanjang para stakeholder tersebut mengakomodir pengusaha otobus. 

Baca juga: Realisasi Kebijakan Pelarangan Mudik 2021, Polda Jateng Sekat Semua Perbatasan dan Jalan Tol

 

 

Previous Post

Permudah Dorong Material, Trakindo Luncurkan Trio Dozer Cat

Next Post

Honda Berikan HR-V 1.5L E Special Edition Kepada Danella Ilene Kurniawan

mobkom

mobkom

Related Posts

Jelang Libur Nataru, Kemenhub Prediksi 12,29 Juta Orang Berpegian Naik Bus
Berita

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Bagaimana Nasib Bus dan Truk?

01/04/2026
Sany Bawa Truk Listrik EV350 6×4 di Mining Expo 2023, Tarikan Lebih Enteng dari Truk Konvensional
Berita

Tiga Merek Baru Bergabung, Siap Hadirkan Inovasi Unggulan di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Servis Mobil Sebelum Atau Sesudah Mudik di Bengkel Fast N Frugal, Banyak Diskonnya
Aftermarket

Rahasia Sukses Bengkel Naik Kelas, Wealthy Group Ungkap Trik Tinggalkan Produk Murah Demi Cuan Melimpah

31/03/2026
Dibanderol Rp591 Juta, Ini Spesifikasi Minibus Listrik Foton eView
Berita

Masih Misterius, Foton Siapkan Kendaraan Komersial Listrik Terbaru di GIICOMVEC 2026

31/03/2026
Teknologi Mandiri Harga Kompetitif? Intip Rencana Besar Leapmotor di Pasar Otomotif Indonesia
Berita

Teknologi Mandiri Harga Kompetitif? Intip Rencana Besar Leapmotor di Pasar Otomotif Indonesia

28/03/2026
Jasa Marga Berlakukan Diskon Tarif di 9 Ruas Jalan Tol saat Arus Mudik dan Balik
Berita

Mulai Besok, Jasa Marga Berikan Potongan Tarif Tol 30% saat Arus Balik Lebaran

25/03/2026
Next Post
Honda Berikan HR-V 1.5L E Special Edition Kepada Danella Ilene Kurniawan

Honda Berikan HR-V 1.5L E Special Edition Kepada Danella Ilene Kurniawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com