Jakarta, MobilKomersial.com – Dalam mendukung program pemerintah tentang kewajiban uji emisi kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, Daihatsu menyediakan fasilitas uji emisi secara drive-thru di bengkel resmi Astra Daihatsu Pluit, Jakarta Utara.
Fasilitas uji emisi yang dapat dinikmati pelanggan tanpa harus turun mobil ini, Daihatsu hadirkan promo layanan #UjiEmisiDriveThru yang berlangsung selama 1 hari, dan pelanggan juga bisa lebih hemat karena cukup hanya dengan membayar Rp 55 ribu.
Pelanggan juga tidak perlu khawatir menunggu lama, karena proses pengecekan pada layanan ini hanya memakan waktu sekitar 10-15 menit saja, dan pelanggan bisa melanjutkan aktivitas liburan akhir pekan kembali.
Tak hanya itu, selain kemudahan pada layanan, pelanggan juga berkesempatan mendapatkan souvenir, dan hadiah menarik dari Daihatsu selama acara berlangsung.
Baca juga : Daihatsu Rilis Film Web Series ‘Pindah’ di Youtube Channel-nya
Layanan ini merupakan hasil kerjasama Daihatsu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga pelanggan bisa mendapatkan sertifikat resmi uji emisi apabila telah dinyatakan layak dan lulus, dan berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.
Untuk memanfaatkan program layanan ini, pelanggan bisa mendaftarkan kendaraannya dengan mengisi data dan melakukan klik melalui tautan berikut http://ujiemisi.daihatsu.co.id, serta pelanggan juga dapat memillih waktu yang diinginkan.
“Daihatsu berikan layanan khusus ini demi memenuhi kebutuhan pelanggan yang menginginkan kondisi kendaraannya tetap sehat, sehingga dapat memberikan kualitas udara yang lebih sehat juga kepada lingkungan kita dan sekitarnya”, ujar Mukhtar Aziz, Facility & Process Development Department Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM).
Sebagaimana diketahui, Pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 telah mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi gas buang kendaraan sejak Januari 2021 lalu dan sejalan dengan kampanye “Jakarta Langit Biru”.
“Sahabat tidak perlu turun dari mobil dan menunggu lama, karena cukup membayar Rp 55 ribu saja mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” ujar Ratno Yunanto, Service Department Head PT Astra International – Daihatsu Sales Operation (AI-DSO).