• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Bus

Kemenhub Tegaskan Setiap Bus Wajib Lengkapi Sabuk Keselamatan

Hal ini dilakukan oleh Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) seiring dengan masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor khususnya angkutan umum.

M. Bagas Putra by M. Bagas Putra
15/04/2024
in Bus
0
Kemenhub Tegaskan Setiap Bus Wajib Lengkapi Sabuk Keselamatan

Bus Safety Hino/Foto: dok.MobilKomersial.com/Bagas

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mewajibkan para perusahaan otobus (PO), karoseri, hingga pengemudi dan penumpang untuk selalu menggunakan sabuk keselamatan demi menurunkan fatalitas kecelakaan.

Hal ini dilakukan oleh Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) seiring dengan masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor khususnya angkutan umum.

Baca Juga: Tingkatkan Kenyamanan Penumpang, Damri Pastikan Bus Dalam Kondisi Bersih

Imbauan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

Menurut Direktur Jenderal Hubdat, Hendro Sugiatno, persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas sejumlah perlengkapan keselamatan pada setiap kendaraan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan atau seat belt.

Ilustrasi cek kelaikan bus/Foto: dok.Ditjen Hubdat

“Setiap bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimpor wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya mengutip siaran resminya, Senin (15/4/2024).

Pihaknya juga menugaskan ke setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah masing-masing agar saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk keselamatan.

Baca Juga: Kemenhub Imbau Masyarakat Cek Kelaikan Bus Sebelum Melakukan Perjalanan

“Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia menuturkan Ditjen Hubdat dalam hal ini melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

Kursi bus baru PO 27trans/dok: Instagram/@garasi_bus_adiputro

Selain itu, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan pada angkutan jalan terutama di musim libur panjang seperti ini, Dirjen Hendro meminta agar pengemudi bisa beristirahat paling sedikit 30 menit setelah mengemudi 4 jam berturut-turut.

Pasalnya, banyak ditemukan kecelakaan terjadi karena adanya faktor kelelahan pada pengemudi. Maka istirahat menjadi hal yang sangat penting. Setiap perusahaan angkutan umum juga wajib memiliki dua pengemudi dalam satu armada.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Barang Bawaan yang Berharga Saat Naik Bus

“Di samping itu, seluruh perusahaan angkutan umum pun wajib untuk memberlakukan ketentuan waktu kerja, waktu istirahat pengemudi dan waktu pergantian pengemudi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini semua tentunya demi keselamatan bersama, saya berharap semua bisa mematuhi dan menjalankannya sebaik mungkin,” tutupnya.

Tags: BusDitjen HubdatKemenhubKeselamatan BusPO BusSabuk KeselamatanSeat Belt
Previous Post

Penjualan Truk dan Bus Listrik Daimler Kembali Meroket di Kuartal Pertama 2024

Next Post

160 Bus Balik Mudik Gratis Antarkan Penumpang ke Terminal Tipe A di Jadetabek

M. Bagas Putra

M. Bagas Putra

Related Posts

Damri Layani Rute Jakarta – Lampung Pakai Bus Premium
Berita

Menjelang Akhir Libur Tahun Baru, Damri Berikan Potongan Harga Bus AKAP

04/01/2025
Injak Usia Ke-33 Tahun, PO SAN Siapkan 10 Bus Terbaru, Rilis Tahun Ini
Bus

Harapan PO SAN di 2025, Minta Pemerintah Tambah Kuota Solar Subsidi Untuk Bus

03/01/2025
60 Bus Listrik Baru Mulai Mengaspal di Kota Medan
Berita

Naik Bus Listrik di Medan Kini Bayar Rp 5.000, Balita Gratis

02/01/2025
PO Al Hijrah Hadirkan 12 Bus Baru dari Karoseri Laksana
Bus

PO Al Hijrah Hadirkan 12 Bus Baru dari Karoseri Laksana

02/01/2025
PO SAN Catat Kenaikan Penumpang Hingga 10% Di Tahun 2024, Kantongi Sejumlah Penghargaan
Bus

PO SAN Catat Kenaikan Penumpang Hingga 10% Di Tahun 2024, Kantongi Sejumlah Penghargaan

02/01/2025
Bus Double Decker Baru Damri Mulai Mengaspal, Simak Harga Tiketnya
Berita

Hadapi Libur Nataru, Damri Siagakan 1.500 Unit Bus

30/12/2024
Next Post
5.544 Pemudik Nikmati 126 Bus Balik Gratis dari Kemenhub

160 Bus Balik Mudik Gratis Antarkan Penumpang ke Terminal Tipe A di Jadetabek

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com