MobilKomersial.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mewajibkan para perusahaan otobus (PO), karoseri, hingga pengemudi dan penumpang untuk selalu menggunakan sabuk keselamatan demi menurunkan fatalitas kecelakaan.
Hal ini dilakukan oleh Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) seiring dengan masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor khususnya angkutan umum.
Baca Juga: Tingkatkan Kenyamanan Penumpang, Damri Pastikan Bus Dalam Kondisi Bersih
Imbauan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
Menurut Direktur Jenderal Hubdat, Hendro Sugiatno, persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas sejumlah perlengkapan keselamatan pada setiap kendaraan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan atau seat belt.
“Setiap bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimpor wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya mengutip siaran resminya, Senin (15/4/2024).
Pihaknya juga menugaskan ke setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah masing-masing agar saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk keselamatan.
Baca Juga: Kemenhub Imbau Masyarakat Cek Kelaikan Bus Sebelum Melakukan Perjalanan
“Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan Ditjen Hubdat dalam hal ini melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.
Selain itu, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan pada angkutan jalan terutama di musim libur panjang seperti ini, Dirjen Hendro meminta agar pengemudi bisa beristirahat paling sedikit 30 menit setelah mengemudi 4 jam berturut-turut.
Pasalnya, banyak ditemukan kecelakaan terjadi karena adanya faktor kelelahan pada pengemudi. Maka istirahat menjadi hal yang sangat penting. Setiap perusahaan angkutan umum juga wajib memiliki dua pengemudi dalam satu armada.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Barang Bawaan yang Berharga Saat Naik Bus
“Di samping itu, seluruh perusahaan angkutan umum pun wajib untuk memberlakukan ketentuan waktu kerja, waktu istirahat pengemudi dan waktu pergantian pengemudi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini semua tentunya demi keselamatan bersama, saya berharap semua bisa mematuhi dan menjalankannya sebaik mungkin,” tutupnya.