Jakarta, MobilKomersial.com – Mulai hari Rabu (1/9/2021), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar sistem ganjil-genap.
Pemberlakuan sanksi tersebut mulai diberlakukan seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 6 September 2021.
Dalam aku Twitter @TMCPoldaMetroJaya sejumlah personel dikerahkan untuk melakukan kegiatan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap di antaranya di Bundaran Semanggi, Bundaran Senayan Jakarta Selatan, dan di TL Kuningan Jakarta Selatan.
Baca juga: Kemenhub Klaim Jumlah Penumpang Angkutan Darat Menurun 30-86% Selama PPKM Darurat
”Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” kata Sambodo dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Kendaraan yang tertangkap petugas jaga, lanjut Sambodo, akan ditindak secara langsung di lokasi. Sedangkan pelanggar yang tertangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) surat tilangnya akan dikirim ke alamat yang tertera di surat-surat kendaraan.
Baca juga: Waspada! Kendaraan Masuk Jateng Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Sambodo menuturkan, aturan ini berlaku khusus kendaraan dengan pelat berwarna hitam. Pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap.
”Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta berlaku berlaku mulai Rabu (1/9/2021).