MobilKomersial.com — Bila mobil anda menjadi korban aksi vandalisme alias tindak perusakan oleh orang tak dikenal tentu saja pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya tidak sedikit untuk memperbaikinya.
Namun, pemilik kendaraan bisa bernafas lega jika memiliki asuransi mobil. Karena menjadi tindakan yang merugikan seperti aksi vandalisme masuk dalam salah satu risiko yang ditanggung asuransi mobil.
Co-Founder yang juga CMO Lifepal, Benny Fajarai mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 Ayat 1.2 Mengenai Perbuatan Jahat, maka aksi vandalism akan ditanggung asuransi mobil.
Baca juga: Mitsubishi Mulai Kirimkan XForce ke Konsumen di Bandung dan Surabaya
“Aksi vandalism yang dilakukan sekelompok atau individu yang dengan sengaja merusak harta orang lain atas dasar benci atau dendam, akan ditanggung asuransi mobil. Adapun jenis proteksi tersebut adalah asuransi mobil All Risk,” kata Benny dalam keterangannya.
Karena sifatnya menyeluruh, kata Benny, maka manfaat yang ditawarkan asuransi mobil All Risk atau asuransi komprehensif mencakup tindakan pencurian mobil, hingga pencurian barang-barang pribadi di dalam kendaraan. Proteksi ini juga menanggung kerusakan akibat aksi vandalisme.
“Namun, jika aksi vandalisme yang dialami akibat huru hara, maka tidak termasuk dalam pertanggungan asuransi All Risk. Kecuali, pemilik mobil melakukan perluasan jaminan untuk melindungi kendaraan dari aksi huru hara ataupun terorisme,” ujarnya.
Baca juga: Popularitas Truk Mercedes-Benz Atego Selama 25 Tahun, Fitur Keselamatan Jadi Prioritas
Memiliki coverage atau perlindungan yang kompleks terhadap kerusakan dan kerugian yang dialami pemilik kendaraan, lanjut Benny, ada pengecualian dalam asuransi mobil All Risk. Dengan mengetahuinya, pemilik mobil bisa melakukan klaim sesuai polis yang dimiliki.
Beberapa pertanggungan dalam proteksi asuransi mobil All Risk:
-Kerusakan mobil karena tabrakan, benturan, terbalik, terperosok atau tergelincir sehingga membuat kendaraan rusak.
-Kerusakan karena perbuatan jahat seperti usaha pencurian atau vandalisme.
-Kerugian karena tindak pencurian yang melibatkan aksi kekerasan.
-Kebakaran mobil, termasuk disebabkan kondisi alam seperti tersambar petir.
-Kerusakan atau kerugian karena penyeberangan laut memakai kapal feri.
-Biaya pengangkutan dan penjagaan ke bengkel.
Meski manfaat pertanggungan yang ditawarkan cukup banyak, terdapat kerusakan mobil yang tidak masuk dalam proteksi komprehensif. Manfaat proteksi komprehensif juga tidak bisa diklaim jika kerusakan atau kerugian yang dialami karena kegiatan kursus menyetir mobil.
“Kerusakan karena aktivitas kursus menyetir itu menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, sehingga otomatis tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi. Asuransi mobil All Risk juga tidak akan menanggung kondisi kehilangan kendaraan karena dicuri anggota keluarga sendiri, termasuk saudara maupun orang yang tinggal di rumah yang sama dengan pemilik mobil,” imbuhnya.
Baca juga: Marak Pencurian Ban Serep, Begini Antisipasi Sopir Truk Agar Tak Disalahkan Perusahaan