MobilKomersial.com — Dalam llibur panjang memperingati hari Lahir Pancasila dan hari Raya Waisak tahun 2023, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri telah menerbitkan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan.
“Untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak, maka kami sepakat untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya.
Baca juga: PO Mutiara Express Ramaikan Rute Jakarta – Surabaya dengan 6 Sleeper Bus Baru
Menurut Hendro, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.
“Pembatasan kami berlakukan mulai hari ini Rabu, 31 Mei 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kemudian pada hari Kamis, 1 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Setelah itu dilanjut pada hari Minggu, 4 Juni 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” ujarnya.
Baca juga: Resmi Digelar, IIMS Surabaya 2023 Jadi Wadah Inspirasi Industri Otomotif Tanah Air
Pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada jalan tol sebagai berikut:
DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek
Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi dan Cikampek – Palimanan.
Sementara pada ruas jalan non tol berlaku pada:
DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon
Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.
“Ketentuan ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, kendaraan pengantar uang, serta bahan truk yang mengangkut makanan pokok,” ungkapnya.
Bagi angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca juga: Sony Indonesia Kenalkan 2 Rangkaian Audio Mobil Terbaru, Punya Banyak Fitur