MobilKomersial.com — Dalam memberantas angkutan barang bebas Over Dimension Over Loading (ODOL), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan apresiasi kepada operator yang mematuhi aturan serta menindak tegas yang melanggar aturan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi para operator angkutan barang yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan pengaturan operasional distribusi logistik.
“Mari kita sama-sama wujudkan keselamatan bersama, kami juga menertibkan kendaraan yang melakukan pelanggaran. Pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di Indonesia,” kata Aan, Minggu (5/4/2026).
Baca juga: Kemenhub Larang Operasional 7.131 Unit Bus Selama Periode Lebaran 2026

Menurut Aan, dari jumlah kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran ditemukan sebanyak 214.553 yang terdiri dari pelanggaran daya angkut sebanyak 104.043 kendaraan (48,49%), pelanggaran dimensi sebanyak 5.785 kendaraan (2,70%), pelanggaran dokumen sebanyak 104.011 kendaraan (48,48%), pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 4 kendaraan dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 710 kendaraan (0,33%).
“Pada tahun ini dari tanggal 1 Januari hingga 3 April tercatat sebanyak 606.799 kendaraan telah diperiksa. Dari angka tersebut sejumlah 157.821 kendaraan atau sekitar 26,01 persen melakukan pelanggaran. Sementara 448.978 kendaraan lainnya atau 73,99 persen dinyatakan tidak melanggar,” ujarnya.
Pada masa sosialisasi, kata Aan menuju Zero ODOL 2027 ini, penindakan dilakukan kepada para pelanggar yang dilakukan secara selektif. Penindakan yang dilakukan di antaranya pemberian peringatan sebanyak 45.545 kendaraan (92,94%), sanksi tilang sebanyak 1.924 kendaraan (3,93%), sanksi tilang kepolisian pada 1 kendaraan dan tilang UPPKB lainnya sebanyak 1.533 (3,13%).
Baca juga: Kemenhub Uji Coba Penindakan Truk ODOL di Lima Lokasi
“Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat lima komoditi muatan angkutan barang dengan pelanggaran tertinggi di antaranya barang campuran sebanyak 10.833 kendaraan, Pasir sebanyak 9.760 kendaraan, barang paket sebanyak 8.702 kendaraan, perkebunan sebanyak 5.397 kendaraan, dan semen sebanyak 4.234 kendaraan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Aan menjelaskan, sebanyak lima perusahaan dengan pelanggar tertinggi yaitu PT. SIL sebanyak 508 kendaraan, PT. IP dengan 464 kendaraan, CV. JK sebanyak 382 kendaraan, PT. SA sebanyak 363 kendaraan dan PT. SBJ dengan 363 kendaraan.
“Ke depan, menuju Zero ODOL 2027 akan dilakukan percepatan perbaikan dan optimalisasi sistem Jembatan Timbang Online (JTO) dan Weigh In Motion (WIM) di UPPKB untuk meningkatkan kualitas pengawasan serta meningkatkan kepatuhan administrasi melalui integrasi data pengawasan dan penguatan koordinasi dengan stakeholder terkait,” imbuhnya.











