• Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
Mobil Komersial
Advertisement
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil
No Result
View All Result
Mobil Komersial
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Batasi Lalu Lintas Truk saat Mudik Lebaran 2026, Catat Waktunya

Mato by Mato
09/03/2026
in Berita
0
Libur Nataru, Kemenhub Lakukan Pembatasan Angkutan Barang

Ilustrasi truk di jalan tol. dok: Isuzu

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MobilKomersial.com — Selama masa arus mudik dan arus balik lebaran 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama stakeholder terkait kembali membuat aturan pembatasan operasional angkutan barang.

Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Baca juga: Daftar Jalan Tol yang Diberlakukan Pembatasan Truk Saat Lebaran 2026

Truk ODOL. dok: Kemenhub

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan lebaran diberlakukan secara berkelanjutan mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

“Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun jalan non tol atau arteri. Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun nataru kemarin,” kata Aan, dalam keterangannya dikutip hari ini, Senin (9/3/2026).

Menurut Aan, saat lebaran nanti, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan – kendaraan logistik.

Baca juga: Jalan Non Tol yang Diberlakukan Pembatasan Truk Saat Mudik Lebaran 2026

“Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang – barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu,” ujarnya.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu 3 ke atas kata Aan yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi.

“Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” ungkapnya.

Tags: KemenhubLibur LebaranPembatasan Angkutan BarangPembatasan TrukTruk
Previous Post

Sambut Ramadan! PO Rosalia Indah Buka Rute Bandung-Palembang Pakai Armada Mewah, Intip Jadwal dan Fasilitasnya!

Next Post

Serbu! PO Harapan Jaya Beri Diskon Tiket Mudik 10% Untuk Rute Jawa Timur – Jabodetabek

Mato

Mato

Related Posts

Jadi Bahan Praktik, Hino Serahkan Truk 300 Series ke SMKN 5 Makassar
Berita

Jadi Bahan Praktik, Hino Serahkan Truk 300 Series ke SMKN 5 Makassar

19/06/2026
Isuzu Link Hadir di MyIsuzu ID, Kendali Armada Komersial Kini dalam Genggaman!
Berita

Integrasi MyIsuzuID dan Isuzu Link, Strategi Isuzu Tekan Kecelakaan Kendaraan Niaga

18/06/2026
Bikin Geger! Suzuki Pajang Siluet Mobil Misterius, Benarkah XL7 Facelift Siap Mengaspal?
Berita

Bikin Geger! Suzuki Pajang Siluet Mobil Misterius, Benarkah XL7 Facelift Siap Mengaspal?

16/06/2026
Dari Bus Sekolah Hingga Spider-Man, Wuling Sulap Lini Mobil Listriknya Jadi Nyentrik di PRJ 2026!
Berita

Dari Bus Sekolah Hingga Spider-Man, Wuling Sulap Lini Mobil Listriknya Jadi Nyentrik di PRJ 2026!

15/06/2026
Eksistensi 5 Dekade Isuzu Indonesia, Gerakkan Perekonomian Bangsa
Berita

Rapor Kendaraan Komersial Mei 2026: Isuzu Geser Fuso, Pabrikan China Mulai Tebar Ancaman!

15/06/2026
Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Beralih dari Kendaraan Pribadi ke Bus Tayo dan Si Benteng
Berita

Harga BBM Non Subsidi Naik, Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Gunakan Bus Tayo dan Angkot Si Benteng

15/06/2026
Next Post
Mudik 2024, Scania Sebar Bengkel On Road 24 Jam Di Pulau Jawa dan Sumatera

Serbu! PO Harapan Jaya Beri Diskon Tiket Mudik 10% Untuk Rute Jawa Timur - Jabodetabek

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor

Wealthy Photochromic Film
Hydrosoft Pro Wiper
Automatic Transmission Fluid

Sponsor

Hydrosoft Pro Wiper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
redaksi@mobilkomersial.com

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com

No Result
View All Result
  • Berita
  • Bus
  • Truk
  • Pikap
  • Mobil dan Motor
  • Aftermarket
  • Tips
  • Harga
  • Komunitas
  • Profil

© 2023 Copyright Mobilkomersial.com