MobilKomersial.com — Saat perjalanan mudik lebaran nanti, penumpang yang hendak pulang kampung menggunakan moda transportasi bus dapat memeriksa kelaikan bus tersebut secara mudah hanya melalui genggaman.
Bersama dinas perhubungan provinsi maupun kabupaten/kota, Kemenhub secara rutin melaksanakan inspeksi keselamatan (rampcheck) terhadap angkutan orang. Inspeksi ini bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi telah memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan administrasi sebelum melayani masyarakat.
“Melalui rampcheck kami ingin memastikan masyarakat yang menggunakan angkutan umum untuk bepergian atau silaturahmi ke kampung halaman dapat merasa tenang, aman, dan nyaman selamat perjalanan,” kata Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Kemenhub, Yusuf Nugroho dalam keterangannya dikutip hari ini, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Kemenhub Uji Coba Penindakan Truk ODOL di Lima Lokasi

Menurut Yusuf, dengan adanya pemeriksaan secara rutin terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ataupun Pariwisata, dipastikan armada tersebut selamat sampai tujuan dan meminimalisir potensi kecelakaan dan fatalitas korban jiwa.
“Untuk masyarakat tolong diperhatikan stiker yang tertempel di kaca depan kendaraan yang akan dinaiki atau disewa. Apabila menemukan kendaraan dengan stiker silang warna merah, sebaiknya tidak menggunakan kendaraan tersebut karena terindikasi tidak memenuhi aspek keselamatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan hasil inspeksi keselamatan pada angkutan orang dapat dilihat secara visual melalui stiker yang ditempel pada kaca depan kendaraan. Bagi kendaraan yang dinyatakan lulus rampcheck akan diberi stiker sebagai tanda memenuhi aspek, sedangkan kendaraan yang tidak memenuhi aspek administrasi dan teknis saat rampcheck akan ditempelkan stiker silang berwarna merah.
Baca juga: Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Kemenhub Berlakukan SIM PKB Fullcycle untuk Kendaraan Niaga

“Selain kasat mata, Kemenhub telah menyiapkan aplikasi Mitra Darat, masyarakat bisa lihat kondisi kendaraan yang akan digunakan. Caranya dengan mengakses aplikasi Mitra Darat dan masukkan plat nomor kendaraan sehingga akan muncul status keselamatan kendaraan,”ungkapnya.
Dalam aplikasi Mitra Darat, lanjut Yusuf, masyarakat dapat mengetahui status keselamatan kendaraan, meliputi masa berlaku uji berkala (KIR) hingga masa berlaku dokumen izin penyelenggaraan angkutan atau Kartu Pengawasan (KPS).
“Pastikan juga kondisi pengemudi dalam keadaan sehat dan prima. Kami sarankan untuk beristirahat secara berkala setiap dua jam dan tidak memaksakan diri mengemudi lebih dari empat jam tanpa beristirahat,” tambahnya.











