MobilKomersial.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mulai melakukan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan pada periode 27 Januari-31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyebutkan, kegiatan tersebut dilakukan menuju Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang akan diterapkan pemerintah Indonesia mulai tahun 2027.
“Kami akan lakukan uji coba terbatas, ada di beberapa titik termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM (Weigh in Motion). Terkait uji coba ini kami butuh support dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga terutama untuk penyempurnaan integrasi data,” kata Aan, Rabu (21/1/2026).
Baca juga: Dukung Keselamatan Para Siswa, Kemenhub Bagikan 150 Bus Sekolah untuk Pemerintah Daerah

Menurut Aan, penegakan hukum yang akan diujicobakan ini tidak akan dilakukan secara konvensional, melainkan dengan berbasis teknologi salah satunya dengan memanfaatkan teknologi WIM dan Radio Frequency Identification (RFID) di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan data kendaraan yang ada di Kemenhub (BLU-e, SPIONAM, E-manifest).
“Penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan over dimensi over load, memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi. Kementerian Perhubungan punya data, tapi masih sangat minim,” ujarnya.
Dengan minimnya data tersebut, kata Aan, pihaknya berharap Kementerian atau lembaga dan BUJT terutama Jasa Marga juga bisa melengkapi data kendaraan angkutan barang yang ada di Kementerian Perhubungan ini.
Baca juga: Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Kemenhub Berlakukan SIM PKB Fullcycle untuk Kendaraan Niaga
Rencananya uji coba gakkum terbatas ini akan dilakukan di lima lokasi yakni di UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati, Sumatera Selatan UPPKB Balonggandu, Jawa Barat kawasan industri, dan jalan tol milik BUJT yang terpasang WIM.
Lebih lanjut Aan mengungkapkan, setelah melakukan uji coba gakkum pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan secara terbatas, uji coba juga akan dilakukan di seluruh Indonesia.
“Bulan Juni 2026 nanti bisa kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia dan sekaligus kita sosialisasikan terhadap pelanggaran-pelanggaran over dimensi over load. Tanggal 1 Januari 2027 baru kita penegakan hukum yang sesungguhnya,” ungkapnya.
Gakkum dilakukan dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan atau pemilik barang untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Uji coba ini sekaligus merupakan bentuk sosialisasi kepada para pengusaha angkutan barang, pemilik barang, hingga pengemudi











